Senin, 21 Agustus 2017

PROPOSAL PENELITIAN PERAN APARATUR PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI MASYARAKAT KELURAHAN ARJOSARI

PROPOSAL PENELITIAN
PERAN APARATUR PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI MASYARAKAT KELURAHAN ARJOSARI





OLEH:
NAMA           : MOH.EFENDI
NIM                : 14.1.1.214-AN
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA DHARMA”MALANG
 2016



KATA PENGANTAR
Bismillahirahmanirrahiim,
Dengan penuh syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini dengan tema “PERAN APARATUR PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI MASYARAKAT KELURAHAN ARJOSARI”
Terselesainya proposal penelitian ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak baik materi maupun spiritual. Oleh karena itu  pada kesempatan ini, perkenankanlah penulis menyampaikan terima kasih secara mendalam kepada :
1.    Bapak Drs. Stef. Alam Sutardjo, M.Si yang telah memberikan kesempatan pada saya untuk menyelesaikan proposal penelitian ini.
2.    Bapak Dr. Sigit Wahyudi, Drs.,S.E.,M.M. pembimbing mata kuliah Metode Penelitian Sosial dan Seminar Administrasi Negara yang telah memberikan ilmu dan motivasi dalam menyelesaikan proposal penelitian ini.
3.    Pihak-pihak yang telah memberikan sumbangan pikiran dan dorongan dalam penyusunan proposal ini.
Hanya ucapan terima kasih dan doa, semoga apa yang  telah diberikan tercatat sebagai amal baik dan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Amin. Penyunan proposal ini berdasarkan hasil observasi dan rasa ketertarikan saya untuk mengetahui dan mempelajari tentang hal ini.
Saya sadari sepenuhnya dalam proses penyelesaian dan penyajianya, proposal penelitian ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar saya selaku penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian selanjutnya dengan lebih baik. Semoga proposal penelitian ini dapat memberi manfaat dan konstribusi nyata dalam kemajuan dunia pendidikan dan pemerintahan.


Malang, 22 April 2016
Peneliti,

MOH.EFENDI
14.1.1.214-AN



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1    LATAR BELAKANG....................................................................................... 1
1.2    RUMUSAN MASALAH................................................................................... 4
1.3    TUJUAN............................................................................................................. 4
1.4    MANFAAT PENELITIAN................................................................................ 5
1.5    BATASAN PENELITIAN................................................................................ 5
1.6    DEFINISI ISTILAH................................................................................... ....... 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................................... 7
2.1.  PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK .......................................................... 7
2.2.  PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN.................................................. 9
2.3.  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.........................................................   14
2.4.  USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)............................. 15
2.5.  PENELITIAN TERDAHULU......................................................................... 20
BAB III METOD0L0GI PENELITIAN..................................................................... 23
3.1.  DESAIN PENELITIAN.................................................................................. 23
3.2.  SUBJEK PENELITIAN................................................................................... 24
3.3.  LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN........................................................ 24
3.4.  FOKUS PENELITIAN.................................................................................... 25
3.5.  SUMBER DATA DAN INSTRUMEN PENELITIAN.................................. 25
3.6.  TEKNIK PENGUMPULAN DATA............................................................... 26
3.7.  TEKNIK ANALISIS DATA........................................................................... 27


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika perekonomian daerah, sedangkan perekonomian daerah pada umumnya ditopang oleh kegiatan ekonomi berskala kecil dan menengah. Unit usaha yang masuk dalam kategori Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian daerah dan nasional. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi.  Saat ini sekitar  99%  pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM  yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional.  Peranan pemerintah  sebagai salah satu prasyarat keberhasilan dalam pengembangan UMKM dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kinerja UMKM sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.  Mengingat sebagian besar  penduduk  Indonesia adalah pelaku usaha kecil yang harus diperhatikan secara serius dan berkesinambungan , memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan produk - produk yang berorientasi pada ekspor. Pemerintah perlu mengambil langkah – langkah strategis guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM agar tidak hanya menjadi pelaku didalam negeri sendiri namun dapat pula melangkah maju pada tingkat regional terutama dalam menghadapi Pasar Bebas ASEAN.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah kelurahan menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004, yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Peran  pemerintah kelurahan terhadap  Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM)  sama  halnya dengan  pemerintah  pusat  yaitu bagaimana  menumbuhkan  Iklim  Usaha  dengan menetapkan  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  yang  meliputi  aspek pendanaan,  sarana  dan  prasarana,  informasi  usaha,  kemitraan,  perizinan  usaha, kesempatan  berusaha,   promosi  dagang  dan  dukungan  kelembagaan.
Dengan adanya  otonomi  daerah  telah  menjadikan  peran aparatur pemerintah kelurahan semakin  penting dalam  upaya  pemberdayaan  UMKM.   Dalam  hal  ini  penyesuaian-penyesuaian dalam  rangka  pelaksanaan  otonomi  daerah  sejauh  mungkin  diupayakan  untuk tidak terlepas dari konteks pemberdayaan masyarakat.  Pemerintah kelurahan  menjadi  garis  terdepan  dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah  dipandang  perlu melakukan pemberdayaan dan memberikan pelayanan bantuan  bahan  maupun  perkuatan  modal  usaha  guna  peningkatan  usaha  bagi industri kecil menengah dan usaha kecil mikro, khususnya kepada masyarakat  yang  ada  diwilayah  Kelurahan Arjosari  untuk  dapat  terus  berkembang  seiring dengan perkembangan  Kota Malang yang dimana pertumbuhannya cukup pesat dan terus melakukan pembangunan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2005 tentang Pemerintah Kelurahan yang merupakan dasar dalam menuju masyarakat yang berkembang yaitu kelurahan tidak lagi menjadi level administrasi, tidak lagi menjadi bawahan daerah tetapi menjadi masyarakat yang mandiri. Sehingga setiap masyarakat yang berada pada lingkungan kelurahan berhak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan kepentingannya sendiri. Disini harus dipahami bahwa kelurahan merupakan suatu kesatuan hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan melayani semua kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya menuju kesejahteraan.
Pada era otonomi daerah, usaha kecil semakin memegang peranan strategis dalam  menggerakan  usaha-usaha  ke  arah  tercapainya  landasan  pembangunan regional  yang  kokoh.  Sektor  usaha  kecil  memiliki  peranan  yang  besar  dalam mempercepat tercapainya sasaran pembangunan ekonomi yang berupa penciptaan kesempatan  kerja  dan  pemerataan  pendapatan.  Dalam  rangka  implementasi kebijakan  Otonomi  Daerah,  pembinaan  terhadap  kelompok  Usaha  Kecil,  dan Menengah perlu menjadi perhatian.
Dari latar belakang diatas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Peran Aparatur Pemerintah Kelurahan Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Masyarakat Kelurahan Arjosari”.






1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang pemikiran diatas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu:
1.      Apa peran aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan Arjosari ?
2.      Bagaimana upaya aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan Arjosari ?
3.      Apa hambatan-hambatan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan Arjosari ?
4.      Apa solusi untuk menanggulangi hambatan-hambatan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah Kelurahan Arjosari dalam pemberdayaan UMKM masyarakat Kelurahan Arjosari ?

1.3. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya :
1.        Untuk mengetahui peran aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM masyarakat Kelurahan Arjosari.
2.        Mengetahui upaya aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat  Kelurahan Arjosari.
3.        Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan Arjosari.
4.        Mengetahui solusi dan kebijakan-kebijakan pemerintah Kelurahan Arjosari dalam menanggulangi hambatan-hambatan dalam pemberdayaan UMKM masyarakat Kelurahan Arjosari.
1.4. MAMFAAT PENELITIAN
1.      Mamfaat Akademis
Menambah dan memperluas penngetahuan peneliti tentang peran aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM masyarakat, dan  bisa juga dijadikan sebagai refrensi bagi mahasiswa  STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang, yang mempelajari tentang Ilmu Administrasi Negara, dalam melakukan kajian terhadap peran aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM masyarakat.
2.      Mamfaat Praktis
a.       Bagi peneliti, manfaat praktis yang diharapkan adalah bahwa seluruh tahapan penelitian serta hasil penelitian yang diperoleh dapat memperluas wawasan dan sekaligus memperoleh pengetahuan empirik mengenai penerapan fungsi Ilmu Administrasi Negara yang diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang.
b.      Bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dengan hasil penelitian, peneliti berharap manfaat hasil penelitian dapat diterima sebagai kontribusi untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan bagi masyarakat.
c.       Memberikan informasi dan masukan bagi pihak-pihak yang terkait, khususnya bagi lembaga atau instansi pemerintahan.

1.5. BATASAN PENELITIAN
Untuk mencegah kekeliruan, maka saya selaku peneliti memberikan batasan dalam penelitian ini. Penelitian ini difokuskan pada peran, upaya serta kebijakan-kebijakan  aparatur Pemerintah Kelurahan Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Masyarakat yang ada diwilayah Kelurahan Arjosari.

1.6.DEFINISI ISTILAH
Aparatur                                         :
Perangkat, aparat, atau alat negara dan pemerintah alat kelengkapan negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari (www.wikipedia.com).
Pemberdayaan Masyarakat             :                                 
Penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat, (PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa)
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)                                         :

Usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur oleh undang-undang.(Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008) 


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7). 
Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati. 
Sementara itu pakar kebijakan publik mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan, walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu.
Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya. Kebijakan publik yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan pemerintahan yang baik. Paradigma kebijakan publik yang kaku dan tidak responsif akan menghasilkan wajah negara yang kaku dan tidak responsif. Demikian pula sebaliknya, paradigma kebijakan publik yang luwes dan responsif akan menghasilkan wajah negara yang luwes dan responsif pula. 
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372): bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499) bahwa kata kebijakan berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal mengikat.

2.2. PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN
   2.2.1. Pemerintahan Desa
Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai  kesatuan masyarakat  hukum yang  memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan  pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, megakui  otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah  ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Sebagai perwujudan demokrasi sesuai dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah desa dibentuk Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang  disesuaikan dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengontrol dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan  Peratuan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
Dengan demikian pemerintah desa adalah kepala desa beserta perangkat desa dan anggota BPD. Kepala desa pada sasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat  menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat  melalui  Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Bab IV pasal 11 pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang definisi Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur pemerintah desa merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2.2.2. Pemerintah Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah    Kecamatan, dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah  kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil, kelurahn memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya sebuah Desa dapat diubah statusnya menjadi Kelurahan.
Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan Kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
1.    Jumlah Penduduk
2.    Luas Wilayah
3.    Bagian Wilayah Kerja
4.    Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat.
Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan ditetapkan dalam peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi :
1.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan,
2.    Pemberdayaan masyarakat,
3.    Pelayanan masyarakat,
4.    Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,pemeliharaan prasarana dan
5.    Fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



2.3. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat yang sama (Suriadi, 2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri, tetapi harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain yang dalam hubungannya saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup menurut kemampuan dan kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain adalah saling berinteraksi.
PP No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, pemberdayaan masyarakat memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di kelurahan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan adalah sebuah ”proses menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran, pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai ”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu (membangun ”demand”) diberdayakan, dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu menerima daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri, pada tahap ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki mereka.
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama defenisi tersebut yaitu:
1.      Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia maupun kelompok (capacity).
2.      Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai dan kesejahteraan (equity).
3.      Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan untuk memutuskan (empowerment).
4.      Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (sustainability).
5.      Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence).

2.4. USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
2.3.1. Pengertian UMKM
Pengertian UMKM adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur oleh undang-undang. Usaha kecil adalah peluang usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan  atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi yang kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang.
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1.      Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.      Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.      Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini  

      2.3.2. Kriteria  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No
Usaha
Kriteria
Asset
Omzet
1
Usaha Mikro
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
Usaha Kecil
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
Usaha Menengah
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
    
     2.3.3. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan  Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu :
Ø  Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
Ø  Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
Ø  Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
Ø  Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
v  Permasalah UMKM di Indonesia yaitu :
1.    Rendahnya produktivitas pekerja menyebabkan pengusaha kecil kesulita memenuhi kuota UMR(Upah Kerja Regional)
2.    Rendahnya produktifitas antara lain karena pendidikan,etos kerja,disiplin,tanggung jawab,dan loyalitas karyawan.
3.    Keterbatasan akses pengusaha kecil terhadap modal
4.    Kemampuan manajerial dan pemasaran yang masih rendah
5.    Kurangnya insfrastruktur di Indonesia
6.    Tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang yang mengakibatkan melonjaknya biaya produksi
7.    Turunnya daya beli masyarakat
v  Dalam perkembangannya UMKM sulit direalisasikan karena:
1.    Mekanisme perbankan yang memberikan bungan pinjaman lebih besar kepada pengusaha kecil
2.    Kurangnya informasi pengusaha kecil mengenai kredit
3.    Terbatasnya sumber keuangan yang tidak ada di Indonesia
4.    Moral hazard perbankan Indonesia yang tidak tertarik ke sektor ini karena asetnya kecil dan biaya perunit pemberian kredit ke UMKM lebih besar dari pada he usaha besar.
Mewujudkan UMKM sebagai penggerak sektor riil ,pengembanga wirausahaan yang unggul memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1.    Berani menggambil resiko
2.    Etos krtja yang tinggi
3.    Daya saing yang gigih
4.    Ulet
Sasaran pemasyrakatan dan pembudayaan kewirausahaan sangat luas meliputi generasi muda,pemimpin informal masyarakat,dunia usaha,aparat pemerintah dan masyarakat awam.
Semenjak krisis 1997, UMKM seakan naik daun, banyak lembaga berlomba-lomba membiayainya baik oleh lembaga bank maupun non bank. Adalah sejarah yang telah membuktikan bahwa UMKM mempunyai keunggulan tersendiri dibanding usaha besar. Mereka terbukti tahan terhadap fluktuasi ekonomi pada saat krisis 9 tahun lalu. Dengan jumlah unit usaha yang besar sekitar 42,3 juta unit usaha, daya serap tenaga kerja yang mencapai 79 juta orang (99,4% dari total angkatan kerja), dan kontribusinya mencapai 56,7% terhadap PDB dan 19,9% dari nilai ekspor (BPS,2003), ini adalah jenis usaha yang potensial dan sangat strategis untuk dikembangkan.
Terlepas dari comparative advantage di atas, ternyata UMKM masih menghadapi banyak permasalahan. Disamping posisi tawar dikancah bisnis Nasional yang lemah dan inferior, masih terdapat tiga permasalahan yang masih menonjol, yakni :
1.    permasalahan klasik dan mendasar (basic problem) : al. keterbatasan modal, SDM, pengembangan produk, dan akses pasar;
2.    permasalahan lanjutan (advance problem) bagi UMKM yang telah dapat mengakses kredit & pasar : al. penguasaan desain produk, & kontrak penjualan;
3.    permasalahan antara (intermediate problem)-permasalahan dari instansi terkait untuk menyelesaikan basic problem : al. prosedur perijinan, perpajakan, agunan dan hukum (Siti Fadjriah, Maret 2005).

2.5. PENELITIAN TERDAHULU

1.      Heru Arnanda (2011) “Implementasi Program RESPEK dalam Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah di Kampung Wahno Distrik Jayapura Selatan”. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi Program RESPEK (Rencana Strategis Pembagunan Kampung) berperan penting dalam mewujudkan penguatan kelembagaan ditingkat Distrik dan Kampung, serta menumbuhkan kesadaran masyarakatberpartisipasi secara efektif dalam setiap proses tahapan pembangunan.Masyarakat dilibatkan dalam perumusan program, membuat masyarakat tidaksemata-mata berkedudukan sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagaipelaku dalam proses pembuatan dan perumusan program pembangunan untuk langsung menentukan sendiri kebutuhannya.

2.      Penelitan terdahulu Andriani (2008) mengenai “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit mikro, kecil, dan menengah di Indonesia”. Hasil penelitan ini menunjukan bahwa dalam jangka panjang penyaluran kredit mikro, kecil dan menengah dipengaruhi secara signifikan oleh Gros Domestic Product (GDP), suku bunga kredit, kapasitas kredit dan Loan Performing Loans (NPL), dimana GDP berpengaruh positif sedangkan suku bunga kredit, kapasitas kredit dan NPL berpengaruh negatif.
3.     Fitria Sari (2001) “Peran Koperasi Simpan Pinjam Dalam Perkembangan UMKM Agribisnis di Bogor ( Studi Kasus Kospin Jasa Bogor)”. Hasil penelitan ini menunjukan bahwa terdapat peningkatan pendapatan yang diterima UMKM sebelum dan sesudah menerima kredit, pendapatan total meningkat yaitu sebesar Rp 712.102.50 sebelum kredit dan menjadi Rp 1.803.206.00 setelah kredit.

4.      Adrey Julianus Pinem (2001) “Implementasi Kredit Usaha Rakyat Dalam Mengembangkan Usaha Kecil (Studi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk”. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kredit usaha rakyat oleh Bank Rakyat Indonesia sudah berjalan dengan baik dan mampu mengembangkan usaha kecil, hal ini dilhat dari adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung implementasi KUR, kapasitas, fasiltas yang diberikan guna mendukung pelaksanan KUR, kemudahan prosedur atau proses administrasi, memilki sumber daya manusia yang berkualitas, serta adanya komunikasi yang baik antara bank dengan masyarakat.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 DESAIN PENELITIAN
Dalam Penelitian ini, peniliti akan menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian ini menggunakan data deskripstif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5). Penelitian kualitatif dari sisi definisi lainnya dikemukankan bahwa hal itu merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif artinya, penelitian yang menjelaskan ciri-ciri suatu gejala. Dalam penelitian jenis ini akan dilihat gambaran yang terjadi tentang suatu fenomena sosial. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. menurut Kirk dan Miller sebagaimana dikutip oleh Moleong (2006), “pendekatan kualitatif merupakan tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan social yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam persesilisihannya. Oleh karena itu dalam penelitian ini hanya akan menggambarkan dan menganalisa fenomena-fenomena dan fakta-fakta.
Metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan kenyataan yang penulis teliti sebagai rangkaian kegiatan atau proses menjalankan informasi sewajarnya dalam kehidupan suatu objek, yang dihubungkan dengan pemecahan masalah baik dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Dan berdasarkan tujuan penelitian ini, yaitu mengetahui, peran, upaya, serta kebijakan-kebijakan dalam pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Masyarakat di wilayah Kelurahan Arjosari,  maka data yang diperlukan bersifat deskriptif, yaitu dalam bentuk kata-kata, uraian-uraian dan juga dapat berupa angka-angka disertai penjelasan. Bogdan dan Tailor (dalam Moleong, 2002) menyatakan bahwa penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati.

3.2. SUBJEK PENELITIAN
Yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah aparatur pemerintah dan masyarakat Kelurahan Arjosari yang mempunyai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kelurahan Arjosari.

3.3.  LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN
Penelitian ini akan dilakukan di kantor dan lingkungan Kelurahan Arjosari, dengan alasan penelitian adalah untuk mengetahui peran pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang difokuskan pada pemberdayaan UMKM masyarakat di Kelurahan Arjosari. Dan adapun waktu pelaksanaan penelitian ini, akan dilakukan setelah mendapat izin atau rekomendasi dari pihak-pihak yang terkait seperti STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BANKESBANGPOL) Kota Malang, dan Pemerintah Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang itu sendiri.

3.4.  FOKUS PENELITIAN
Fokus penelitian adalah aspek-aspek yang digunakan sebagai garis besar penelitian dalam penelitian ini dan bertujuan untuk memudahkan peneliti dan mencegah kekeliruan dalam menentukan data yang diperlukan dalam suatu penelitian.
Dalam penelitian ini yang menjadi fokus penelitian adalah peran serta kebijakan-kebijakan pemerintah Kelurahan Arjosari dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Masyarakat Kelurahan Arjosari.

3.5. SUMBER DATA DAN INSTRUMEN PENELITIAN
    3.5.1. Sumber Data
Pengumpulan data harus sistematis, terarah, dan bertujuan sehingga data yang dikumpulkan memiliki relevansi dengan penelitian yang dilakukan. Data yang dikumpulkan memiliki beberapa kegunaan, antara lain sebagai berikut:
1.    Memperoleh gambaran tentang keadaan atau persoalan
2.    Membuat keputusan atau memecahkan masalah.
Dalam penelitian ini, peneliti memperoleh sumber data berupa :
1.    Data Primer, merupakan data yang diperoleh dari tangan pertama dan diolah oleh suatu organisasi atau perorangan. Dalam hal ini adalah aparatur pemerintah kelurahan yang berwenang di Kantor Kelurahan Arjosari dan juga masyarakat yang memiliki UMKM di wilayah Kelurahan Arjosari
2.    Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh suatu organisasi atau perorangan yang diperoleh dari pihak lain yang telah mengumpulkan dan mengolahnya. Dalam hal ini adalah melalui Situs Kantor Kelurahan Arjosari.
3.5.2. Instrumen Penelitian
Dalam setiap penelitian, Peneliti adalah alat pengumpul data yang utama dengan kata lain peneliti adalah Instrumen Penelitian, yakni dalam usaha pengumpulan data. Selain itu dalam penelitian ini digunakan Pedoman Wawancara, catatan lapangan dan buku-buku refrensi sebagai Instrumen penelitian yang lain.

3.6. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data maka tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah:
1.    Observasi/Pengamatan
Observasi atau pengamatan merupakan tehnik pengumpulan data dengan mengamati secara langsung sasaran atau obyek penelitian dan merekam peristiwa dan perilaku secara wajar dan rinci, adapun obyek yang diamati adalah masyarakat yang menjadi responden dan masyarakat di sekitar wilayah penelitian secara umum. Dan dalam hal ini yang akan peneliti observasi adalah UMKM masyarakat yang ada diwilayah Kelurahan Arjosari dan kebijakan-kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kelurahan.



2.    Wawancara
Wawancara tidak terstruktur kepada responden dan informan kunci dengan maksud untuk melengkapi dan memperdalam hasil pengamatan sehingga dapat mengungkap masalah yang akan diteliti. Dalam mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan, maka peneliti akan mewancarai aparatur pemerintah kelurahan dan masyarakat yang memiliki UMKM.

3.    Dokumentasi
Dokumentasi dalam penelitian ini digunakan untuk melengkapi data yang menurut peneliti sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan menampilkan rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian, misalnya UMKM yang ada di Kelurahan Arjosari serta proses observasi dan wawancara.

3.7. TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik analisa data yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan analisis data adalah dengan menggunakan teknik analisa data kualitatif yaitu dengan cara :
1.    Menelaah seluruh data yang telah terkumpul melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview). Dalam menelaah data dilkukan secara deskriptif dan reflektif. Deskriptif yaitu menerangkan gambaran mengenai kondisi/keadaan pada saat melakukan penelitian seobjektif mungkin, sedangkan Reflektif yaitu menerangkan objek penelitian yang kita teliti secara lebih mendalam dengan menambahkan intepretasi dan persepsi terhadap obyek yang diteliti/sedang dikaji.
2.    Melakukan reduksi data, yaitu menyeleksi data dengan memilih yang penting-penting saja sehingga rangkuman inti dari penelitian tersebut tetap berada didalamnya dan hasil penelitian yang diteliti akan lebih fokus.
3.    Kategorisasi yaitu mengelompokkan data sesuai kategori dengan menyesuaikan obyek kajian yang akan dianalisa dan yang diperlukan dari hasil reduksi.
4.    Menafsirkan/mamaknai terhadap data yang sudah didapat yaitu semakin dimaknai dengan pertimbangan-pertimbangan apakah sudah sesuai dengan teori yang diapakai apa belum.
3.7. RENCANA PENGUJIAN KEABSAHAN DATA
Untuk mengetahui derajat kebenaran hasil penelitian perlu ditetapkan keabsahan datanya. Setiap penelitian kualitatif memerlukan standar untuk melihat derajat kepercayaan atau kebenaran hasil penelitian, sehingga data yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan. Keabsahan data penelitian kualitatif ditentukan melalui pemeriksaan tertentu. Pelaksanaan pemeriksaan ini didasarkan beberapa kriteria (Moleong, 2000), antara lain:

a.    Derajat Kepercayaan (Credibility)
Berfungsi untuk melaksanakan inquiry (penyidikan) sedemikian rupa sehingga tingkat kepercayaan penemuannya dapat dicapai dan menunjukkan derajat kepercayaan hasil-hasil penemuan dengan jalan pembuktian oleh peneliti pada kenyataan ganda yang sedang diteliti. Derajat kepercayaan dapat dicapai lewat ketekunan, pengamatan, perpanjangan partisipasi, melakukan trianggulasi, memperbanyak referensi dan mengkaji kasus negatif.
b.    Keteralihan (Tranferability)
Merupakan validitas eksternal yang didasarkan pada konteks empiris setting penelitian, yaitu tentang emic yang diterima peneliti ethic yang merupakan hasil interprestasi peneliti. Derajat keteralihan dapat dicapai melalui uraian yang cermat, rinci, tebal atau mendalam serta adanya kesamaan konteks antara pengirim dan penerima.
c.    Ketergantungan (Dependability)
Dilakukan untuk memeriksa akurasi pengumpulan data analisis data. Agar derajat reliabilitas dapat tercapai maka diperlukan audit atau pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh komponen dan proses penelitian serta hasil penelitian.
d.   Kepastian (Confirmability)
Objektivitas yang berdasarkan pada emic dan ethic sebagai tradisi penelitian kualitatif. Derajat ini juga dapat dicapai melalui audit atau pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh komponen dan proses penelitian serta hasil penelitian.
Keabsahan data juga didukung dari dokumen-dokumen (data sekunder) yang telah dikumpulkan baik berupa literatur, karya ilmiah, jurnal maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya narasumber dan dokumen tersebut maka keabsahan data akan semakin dapat dipertanggungjawabkan dan juga dalam penelitian ini, peneliti berencana melakukan perpanjang pengamatan dan meningkatkan ketekunan serta melakukan diskusi dengan orang-orang yang berperan atau mengetahui tentang pemerintahan.


DAFTAR PUSTAKA
Literatur :
Apriyanti Devi, Peran Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, Gramedia, Bandung, 2012.

Hatimah, Ihat..Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora Utama Press,
Bandung 2007.

Jane S. Lopus. Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan.Universitas Terbuka,
Jakarta. 2006.

Sumodiningrat,G. Pemberdayaan Masyarakat.Gramedia. Jakarta.1999.

Todaro, Michael.Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pelajar.
Jakarta, 2000.

Sugiono, Dr., Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta,
Bandung. 2014.

Moleong, L J., Metode Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, Bandung. 2006.
Bungin, Burhan. 2001 .Metodelogi Penelitian Sosial: Format-format kuantitatif dan
          kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.

Kementerian UMKM dan Koperasi, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 Bidang
Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Undang-Undang :
Undang-Undang RI Tahun 2004 No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah RI No. 73 Tentang Kelurahan.
UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Mikro Dan Menengah
UU No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil.

Internet :


http://kelarjosari.malangkota.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar