PERAN APARATUR
PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI MASYARAKAT KELURAHAN ARJOSARI
OLEH:
NAMA :
MOH.EFENDI
NIM : 14.1.1.214-AN
SEKOLAH
TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL)
“WASKITA
DHARMA”MALANG
2016
Bismillahirahmanirrahiim,
Dengan penuh syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena
berkat rahmat dan hidayah-Nya, akhirnya penulis dapat menyelesaikan proposal
penelitian ini dengan tema “PERAN APARATUR PEMERINTAH KELURAHAN DALAM PEMBERDAYAAN
USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI MASYARAKAT KELURAHAN ARJOSARI”
Terselesainya proposal penelitian ini tidak terlepas dari bantuan
berbagai pihak baik materi maupun spiritual. Oleh karena itu pada
kesempatan ini, perkenankanlah penulis menyampaikan terima kasih secara
mendalam kepada :
1.
Bapak Drs. Stef. Alam Sutardjo, M.Si yang
telah memberikan kesempatan pada saya untuk menyelesaikan proposal penelitian
ini.
2.
Bapak Dr. Sigit Wahyudi, Drs.,S.E.,M.M. pembimbing
mata kuliah Metode Penelitian Sosial dan Seminar Administrasi Negara yang telah
memberikan ilmu dan motivasi dalam menyelesaikan proposal penelitian ini.
3.
Pihak-pihak yang telah memberikan
sumbangan pikiran dan dorongan dalam penyusunan proposal ini.
Hanya ucapan terima kasih dan doa, semoga apa yang telah
diberikan tercatat sebagai amal baik dan mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Amin. Penyunan proposal ini berdasarkan hasil observasi dan rasa ketertarikan
saya untuk mengetahui dan mempelajari tentang hal ini.
Saya sadari sepenuhnya dalam proses
penyelesaian dan penyajianya, proposal penelitian ini masih banyak kekurangan.
Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar saya
selaku penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian selanjutnya dengan lebih
baik. Semoga proposal penelitian ini dapat memberi manfaat dan
konstribusi nyata dalam kemajuan dunia pendidikan dan pemerintahan.
Malang, 22 April 2016
Peneliti,
MOH.EFENDI
14.1.1.214-AN
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1
LATAR
BELAKANG....................................................................................... 1
1.2
RUMUSAN
MASALAH................................................................................... 4
1.3
TUJUAN............................................................................................................. 4
1.4
MANFAAT PENELITIAN................................................................................ 5
1.5
BATASAN
PENELITIAN................................................................................ 5
1.6
DEFINISI
ISTILAH................................................................................... ....... 6
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA................................................................................... 7
2.1. PENGERTIAN
KEBIJAKAN PUBLIK .......................................................... 7
2.2. PEMERINTAH
DESA DAN KELURAHAN.................................................. 9
2.3. PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT......................................................... 14
2.4. USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)............................. 15
2.5.
PENELITIAN
TERDAHULU......................................................................... 20
BAB III METOD0L0GI
PENELITIAN..................................................................... 23
3.1. DESAIN PENELITIAN.................................................................................. 23
3.2. SUBJEK PENELITIAN................................................................................... 24
3.3. LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN........................................................ 24
3.4. FOKUS PENELITIAN.................................................................................... 25
3.5. SUMBER DATA DAN INSTRUMEN PENELITIAN.................................. 25
3.6. TEKNIK PENGUMPULAN DATA............................................................... 26
3.7. TEKNIK ANALISIS DATA........................................................................... 27
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika
perekonomian daerah, sedangkan perekonomian daerah pada umumnya ditopang oleh
kegiatan ekonomi berskala kecil dan menengah. Unit usaha yang masuk dalam
kategori Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian
daerah dan nasional. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan
usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini
sekitar 99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha
UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha
yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional. Peranan
pemerintah sebagai salah satu prasyarat keberhasilan dalam
pengembangan UMKM dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan
kinerja UMKM sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing
tinggi. Mengingat sebagian
besar penduduk Indonesia adalah pelaku usaha kecil
yang harus diperhatikan secara serius dan berkesinambungan , memiliki peluang
yang besar untuk mengembangkan produk - produk yang berorientasi pada ekspor.
Pemerintah perlu mengambil langkah – langkah strategis guna mendukung
pertumbuhan dan perkembangan UMKM agar tidak hanya menjadi pelaku didalam
negeri sendiri namun dapat pula melangkah maju pada tingkat regional terutama
dalam menghadapi Pasar Bebas ASEAN.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur
kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat
terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah
kelurahan menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999
dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004, yang
telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan,
diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan
sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang
Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72
tentang Pemerintahan Desa.
Peran pemerintah kelurahan terhadap Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) sama
halnya dengan pemerintah pusat
yaitu bagaimana menumbuhkan Iklim
Usaha dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan
yang meliputi aspek pendanaan, sarana
dan prasarana, informasi
usaha, kemitraan, perizinan
usaha, kesempatan berusaha, promosi
dagang dan dukungan
kelembagaan.
Dengan adanya otonomi daerah
telah menjadikan peran aparatur pemerintah kelurahan
semakin penting dalam upaya
pemberdayaan UMKM. Dalam
hal ini penyesuaian-penyesuaian dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah
sejauh mungkin diupayakan
untuk tidak terlepas dari konteks pemberdayaan masyarakat. Pemerintah kelurahan menjadi
garis terdepan dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah dipandang
perlu melakukan pemberdayaan dan memberikan pelayanan bantuan bahan
maupun perkuatan modal
usaha guna peningkatan
usaha bagi industri kecil
menengah dan usaha kecil mikro, khususnya kepada masyarakat yang
ada diwilayah Kelurahan Arjosari untuk
dapat terus berkembang
seiring dengan perkembangan Kota
Malang yang dimana pertumbuhannya cukup pesat dan terus melakukan pembangunan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2005 tentang
Pemerintah Kelurahan yang merupakan dasar dalam menuju masyarakat yang
berkembang yaitu kelurahan tidak lagi menjadi level administrasi, tidak lagi
menjadi bawahan daerah tetapi menjadi masyarakat yang mandiri. Sehingga setiap
masyarakat yang berada pada lingkungan kelurahan berhak untuk berbicara dan
mengeluarkan pendapat sesuai dengan kepentingannya sendiri. Disini harus
dipahami bahwa kelurahan merupakan suatu kesatuan hukum yang memiliki hak dan
kekuasaan dalam mengatur dan melayani semua kebutuhan dan kepentingan
masyarakatnya menuju kesejahteraan.
Pada era otonomi daerah, usaha kecil semakin memegang peranan
strategis dalam menggerakan usaha-usaha
ke arah tercapainya
landasan pembangunan
regional yang kokoh.
Sektor usaha kecil
memiliki peranan yang
besar dalam mempercepat
tercapainya sasaran pembangunan ekonomi yang berupa penciptaan kesempatan kerja
dan pemerataan pendapatan.
Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi
Daerah, pembinaan terhadap
kelompok Usaha Kecil,
dan Menengah perlu menjadi perhatian.
Dari latar belakang diatas, peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul “Peran Aparatur
Pemerintah Kelurahan Dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Masyarakat Kelurahan Arjosari”.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang pemikiran diatas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat
beberapa permasalahan yaitu:
1.
Apa peran
aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan
Arjosari ?
2.
Bagaimana upaya
aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan
Arjosari ?
3.
Apa
hambatan-hambatan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan Arjosari ?
4.
Apa solusi
untuk menanggulangi hambatan-hambatan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah
Kelurahan Arjosari dalam pemberdayaan UMKM masyarakat Kelurahan Arjosari ?
1.3. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan
dari penelitian ini diantaranya :
1.
Untuk
mengetahui peran aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM
masyarakat Kelurahan Arjosari.
2.
Mengetahui
upaya aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan Arjosari.
3.
Untuk
mengetahui hambatan-hambatan dalam pemberdayaan UMKM di masyarakat Kelurahan
Arjosari.
4.
Mengetahui
solusi dan kebijakan-kebijakan pemerintah Kelurahan Arjosari dalam menanggulangi
hambatan-hambatan dalam pemberdayaan UMKM masyarakat Kelurahan Arjosari.
1.4. MAMFAAT PENELITIAN
1.
Mamfaat Akademis
Menambah dan memperluas penngetahuan
peneliti tentang peran aparatur pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan UMKM
masyarakat, dan bisa juga dijadikan
sebagai refrensi bagi mahasiswa STISOSPOL
“Waskita Dharma” Malang, yang mempelajari tentang Ilmu Administrasi Negara, dalam
melakukan kajian terhadap peran aparatur pemerintah kelurahan dalam
pemberdayaan UMKM masyarakat.
2.
Mamfaat Praktis
a. Bagi peneliti, manfaat
praktis yang diharapkan adalah bahwa seluruh tahapan penelitian serta hasil
penelitian yang diperoleh dapat memperluas wawasan dan sekaligus memperoleh
pengetahuan empirik mengenai penerapan fungsi Ilmu Administrasi Negara yang
diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di STISOSPOL “Waskita
Dharma” Malang.
b. Bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dengan hasil penelitian, peneliti berharap manfaat hasil
penelitian dapat diterima sebagai kontribusi untuk meningkatkan pelayanan dan
pemberdayaan bagi masyarakat.
c. Memberikan informasi dan masukan bagi
pihak-pihak yang terkait, khususnya bagi lembaga atau instansi pemerintahan.
1.5. BATASAN PENELITIAN
Untuk mencegah
kekeliruan, maka saya selaku peneliti memberikan batasan dalam penelitian ini.
Penelitian ini difokuskan pada peran, upaya serta kebijakan-kebijakan aparatur Pemerintah Kelurahan Dalam
Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Masyarakat yang ada
diwilayah Kelurahan Arjosari.
1.6.DEFINISI ISTILAH
|
Aparatur :
|
Perangkat,
aparat, atau alat negara dan pemerintah alat kelengkapan negara terutama
meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai
tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari (www.wikipedia.com).
|
|
Pemberdayaan
Masyarakat :
|
Penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program
dan kegiatan yang sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat, (PP No. 72 Tahun 2005
Tentang Desa)
|
|
Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) :
|
Usaha
produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria usaha mikro sebagaimana diatur oleh undang-undang.(Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008)
|
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa
kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy,
yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan
berlaku mengikat seluruh warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai
dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan
masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R.,
2004; 1-7).
Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana
kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita
artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus
memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan
bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi
kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para
pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi
suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan
Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan
publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.
Sementara itu pakar kebijakan publik
mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan
dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang
holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya
dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan,
walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah
letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas
Dye, 1992; 2-4).
Carl Friedrich, kebijakan publik adalah suatu
arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam
suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan
kesempatan-kesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan
mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran
atau maksud tertentu.
Fauzi Ismail, dkk dalam bukunya menyatakan bahwa
kebijakan publik adalah bentuk menyatu dari ruh negara, dan kebijakan publik
adalah bentuk konkret dari proses persentuhan negara dengan rakyatnya.
Kebijakan publik yang transparan dan partisipatif akan menghasilkan
pemerintahan yang baik. Paradigma kebijakan publik yang kaku dan tidak
responsif akan menghasilkan wajah negara yang kaku dan tidak responsif.
Demikian pula sebaliknya, paradigma kebijakan publik yang luwes dan responsif
akan menghasilkan wajah negara yang luwes dan responsif pula.
Untuk memahami kedudukan dan peran yang strategis
dari pemerintah sebagai public actor, terkait dengan kebijakan publik maka
diperlukan pemahaman bahwa untuk mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan
yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan:
(Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372): bahwa kebijakan adalah suatu
upaya atau tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang
diinginkan, upaya dan tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka
panjang dan menyeluruh.
Demikian pula berkaitan dengan kata kebijakan ada
yang mengatakan: (Ndraha 2003: 492-499) bahwa kata kebijakan berasal dari
terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan terbaik dalam
batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan secara formal
mengikat.
2.2. PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN
2.2.1. Pemerintahan Desa
Pemerintah desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan
nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai
pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004,
megakui otonomi yang dimiliki oleh
pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui
pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Sebagai perwujudan demokrasi sesuai
dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah
desa dibentuk Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang disesuaikan dengan budaya yang berkembang di
desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengontrol dalam
penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan Peratuan Desa, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan
masyarakat desa.
Dengan demikian pemerintah desa
adalah kepala desa beserta perangkat desa dan anggota BPD. Kepala desa pada
sasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur
pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat.
Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan
laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat
menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap
harus memberi peluang kepada masyarakat
melalui Badan Permusyawaratan
Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal
yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor
72 Tahun 2005 Bab IV pasal 11 pemerintah desa terdiri
dari Pemerintah Desa dan BPD.
Kemudian sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang definisi
Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat
diharapkan dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang
diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa
diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi
kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa
sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan
tugas pemerintah desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan
pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur pemerintah desa merupakan suatu
ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu)
yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih
dahulu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah
Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2.2.
Pemerintah Kelurahan
Kelurahan adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan, dalam konteks otonomi daerah di
Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja
Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh
seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil, kelurahn memiliki hak mengatur wilayahnya
lebih terbatas. Dalam perkembangannya sebuah Desa dapat diubah statusnya
menjadi Kelurahan.
Sesuai dengan Nomor 73 Tahun
2005, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah
kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah
kecamatan. Pembentukan Kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
1. Jumlah
Penduduk
2. Luas
Wilayah
3. Bagian
Wilayah Kerja
4. Sarana dan
Prasarana Pemerintahan.
Kelurahan
yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat
dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau
lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Kelurahan
dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/
Walikota melalui Camat.
Lurah
diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan
kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan
dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan ditetapkan dalam peraturan
Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Dalam
melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
kelurahan,
2. Pemberdayaan masyarakat,
3. Pelayanan masyarakat,
4. Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum,pemeliharaan prasarana dan
5. Fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan.
Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi Seksi serta
jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan
bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat. Ketentuan
lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.3. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Masyarakat adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan sama atau menyatu
satu sama lain karena mereka saling berbagi identitas, kepentingan-kepentingan
yang sama, perasaan memiliki, dan biasanya satu tempat yang sama (Suriadi,
2005: 41). Menurut kodratnya, manusia tidak dapat hidup menyendiri, tetapi
harus hidup bersama atau berkelompok dengan manusia lain yang dalam hubungannya
saling membantu untuk dapat mencapai tujuan hidup menurut kemampuan dan
kebutuhannya masing-masing atau dengan istilah lain adalah saling berinteraksi.
PP No. 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan, pemberdayaan masyarakat memiliki
makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di kelurahan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang
sesuai dengan esensi dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Menurut Ketaren (2008: 178-183) pemberdayaan adalah sebuah ”proses
menjadi”, bukan sebuah ”proses instan”. Sebagai proses, pemberdayaan mempunyai
tiga tahapan yaitu: Tahap pertama Penyadaran,
pada tahap penyadaran ini, target yang hendak diberdayakan diberi pencerahan
dalam bentuk pemberian penyadaran bahwa mereka mempunyai hak untuk mempunyai
”sesuatu’, prinsip dasarnya adalah membuat target mengerti bahwa mereka perlu
(membangun ”demand”) diberdayakan,
dan proses pemberdayaan itu dimulai dari dalam diri mereka (bukan dari orang
luar). Setelah menyadari, tahap kedua adalah Pengkapasitasan, atau memampukan (enabling) untuk diberi daya atau kuasa, artinya memberikan
kapasitas kepada individu atau kelompok manusia supaya mereka nantinya mampu
menerima daya atau kekuasaan yang akan diberikan. Tahap ketiga adalah Pemberian Daya itu sendiri, pada tahap
ini, kepada target diberikan daya, kekuasaan, otoritas, atau peluang, namun
pemberian ini harus sesuai dengan kualitas kecakapan yang telah dimiliki
mereka.
Menurut Ndraha (1990: 16) Pembangunan ialah upaya untuk meningkatkan
kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya. Ada lima implikasi utama
defenisi tersebut yaitu:
1.
Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan optimal manusia, baik manusia
maupun kelompok (capacity).
2.
Pembangunan berarti mendorong tumbuhnya kebersamaan dan kemerataan nilai
dan kesejahteraan (equity).
3.
Pembangunan berarti menaruh kepercayaan kepada masyarakat untuk membangun
dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Kepercayaan ini
dinyatakan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan kekuasaan
untuk memutuskan (empowerment).
4.
Pembangunan berarti membangkitkan kemampuan untuk membangun secara mandiri (sustainability).
5.
Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan negara yang satu dengan
negara yang lain dan menciptakan hubungan saling menguntungkan dan saling
menghormati (interdependence).
2.4. USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)
2.3.1. Pengertian UMKM
Pengertian UMKM adalah
peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur oleh undang-undang. Usaha kecil
adalah peluang usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi yang kriteria usaha kecil sebagaimana yang
dimaksud dalam undang-undang.
Dalam perekonomian
Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan
Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah
paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam
goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha
mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk
dalam Usaha Mikro Kecil dan
Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada
beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan
kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut
adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
2.3.2. Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Kriteria
Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan
berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
|
No
|
Usaha
|
Kriteria
|
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
|
1
|
Usaha Mikro
|
Maks. 50 Juta
|
Maks. 300 Juta
|
|
2
|
Usaha Kecil
|
> 50 Juta – 500 Juta
|
> 300 Juta – 2,5
Miliar
|
|
3
|
Usaha Menengah
|
> 500 Juta – 10
Miliar
|
> 2,5 Miliar – 50
Miliar
|
2.3.3. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar
Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa
kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu :
Ø
Livelihood
Activities, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah,
yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki
lima.
Ø
Micro
Enterprise, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
Ø
Small
Dynamic Enterprise, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor
Ø
Fast
Moving Enterprise, merupakam
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
v
Permasalah UMKM di Indonesia yaitu :
1.
Rendahnya
produktivitas pekerja menyebabkan pengusaha kecil kesulita memenuhi kuota
UMR(Upah Kerja Regional)
2.
Rendahnya
produktifitas antara lain karena pendidikan,etos kerja,disiplin,tanggung
jawab,dan loyalitas karyawan.
3.
Keterbatasan
akses pengusaha kecil terhadap modal
4.
Kemampuan
manajerial dan pemasaran yang masih rendah
5.
Kurangnya
insfrastruktur di Indonesia
6.
Tingginya
biaya impor bahan baku dan suku cadang yang mengakibatkan melonjaknya biaya
produksi
7.
Turunnya
daya beli masyarakat
v
Dalam perkembangannya UMKM sulit
direalisasikan karena:
1.
Mekanisme
perbankan yang memberikan bungan pinjaman lebih besar kepada pengusaha kecil
2.
Kurangnya
informasi pengusaha kecil mengenai kredit
3.
Terbatasnya
sumber keuangan yang tidak ada di Indonesia
4.
Moral
hazard perbankan Indonesia yang tidak tertarik ke sektor ini karena asetnya
kecil dan biaya perunit pemberian kredit ke UMKM lebih besar dari pada he usaha
besar.
Mewujudkan UMKM sebagai
penggerak sektor riil ,pengembanga wirausahaan yang unggul memiliki cirri-ciri
sebagai berikut:
1.
Berani
menggambil resiko
2.
Etos
krtja yang tinggi
3.
Daya
saing yang gigih
4.
Ulet
Sasaran pemasyrakatan dan
pembudayaan kewirausahaan sangat luas meliputi generasi muda,pemimpin informal
masyarakat,dunia usaha,aparat pemerintah dan masyarakat awam.
Semenjak krisis 1997,
UMKM seakan naik daun, banyak lembaga berlomba-lomba membiayainya baik oleh
lembaga bank maupun non bank. Adalah sejarah yang telah membuktikan bahwa UMKM
mempunyai keunggulan tersendiri dibanding usaha besar. Mereka terbukti tahan
terhadap fluktuasi ekonomi pada saat krisis 9 tahun lalu. Dengan jumlah unit
usaha yang besar sekitar 42,3 juta unit usaha, daya serap tenaga kerja yang
mencapai 79 juta orang (99,4% dari total angkatan kerja), dan kontribusinya
mencapai 56,7% terhadap PDB dan 19,9% dari nilai ekspor (BPS,2003), ini adalah
jenis usaha yang potensial dan sangat strategis untuk dikembangkan.
Terlepas dari comparative
advantage di atas, ternyata UMKM masih menghadapi banyak permasalahan.
Disamping posisi tawar dikancah bisnis Nasional yang lemah dan inferior, masih
terdapat tiga permasalahan yang masih menonjol, yakni :
1.
permasalahan
klasik dan mendasar (basic problem) : al. keterbatasan modal, SDM, pengembangan
produk, dan akses pasar;
2.
permasalahan
lanjutan (advance problem) bagi UMKM yang telah dapat mengakses kredit &
pasar : al. penguasaan desain produk, & kontrak penjualan;
3.
permasalahan
antara (intermediate problem)-permasalahan dari instansi terkait untuk
menyelesaikan basic problem : al. prosedur perijinan, perpajakan, agunan dan
hukum (Siti Fadjriah, Maret 2005).
2.5. PENELITIAN TERDAHULU
1. Heru
Arnanda (2011) “Implementasi Program
RESPEK dalam Mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah di Kampung Wahno Distrik
Jayapura Selatan”. Hasil penelitian ini menunjukkan implementasi Program
RESPEK (Rencana Strategis Pembagunan Kampung) berperan penting dalam mewujudkan
penguatan kelembagaan ditingkat Distrik dan Kampung, serta menumbuhkan
kesadaran masyarakatberpartisipasi secara efektif dalam setiap proses tahapan
pembangunan.Masyarakat dilibatkan dalam perumusan program, membuat masyarakat
tidaksemata-mata berkedudukan sebagai pelaksana program, tetapi juga
sebagaipelaku dalam proses pembuatan dan perumusan program pembangunan untuk
langsung menentukan sendiri kebutuhannya.
2.
Penelitan terdahulu Andriani (2008) mengenai “Analisis
faktor-faktor yang mempengaruhi penyaluran kredit mikro, kecil, dan menengah di
Indonesia”. Hasil penelitan ini menunjukan bahwa dalam jangka panjang
penyaluran kredit mikro, kecil dan menengah dipengaruhi secara signifikan oleh
Gros Domestic Product (GDP), suku bunga kredit, kapasitas kredit dan Loan
Performing Loans (NPL), dimana GDP berpengaruh positif sedangkan suku bunga
kredit, kapasitas kredit dan NPL berpengaruh negatif.
3.
Fitria Sari (2001) “Peran Koperasi Simpan Pinjam Dalam
Perkembangan UMKM Agribisnis di Bogor ( Studi Kasus Kospin Jasa Bogor)”. Hasil
penelitan ini menunjukan bahwa terdapat peningkatan pendapatan yang diterima
UMKM sebelum dan sesudah menerima kredit, pendapatan total meningkat yaitu
sebesar Rp 712.102.50 sebelum kredit dan menjadi Rp 1.803.206.00 setelah
kredit.
4. Adrey
Julianus Pinem (2001) “Implementasi Kredit Usaha Rakyat Dalam Mengembangkan
Usaha Kecil (Studi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk”. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kredit usaha rakyat oleh Bank
Rakyat Indonesia sudah berjalan dengan baik dan mampu mengembangkan usaha
kecil, hal ini dilhat dari adanya kebijakan-kebijakan yang mendukung
implementasi KUR, kapasitas, fasiltas yang diberikan
guna mendukung pelaksanan KUR, kemudahan prosedur atau proses administrasi,
memilki sumber daya manusia yang berkualitas, serta adanya komunikasi yang baik
antara bank dengan masyarakat.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 DESAIN PENELITIAN
Dalam
Penelitian ini, peniliti akan menggunakan
metode penelitian kualitatif
dimana penelitian ini menggunakan data deskripstif berupa kata-kata
tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan
dan Taylor, 1975:5). Penelitian kualitatif dari sisi definisi lainnya
dikemukankan bahwa hal itu merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara
terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku
individu atau sekelompok orang.
Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud
untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian
misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain dengan cara
deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang
alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif
artinya, penelitian yang menjelaskan ciri-ciri suatu gejala. Dalam penelitian
jenis ini akan dilihat gambaran yang terjadi tentang suatu fenomena sosial.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
menurut Kirk dan Miller sebagaimana dikutip oleh Moleong (2006), “pendekatan
kualitatif merupakan tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan social yang secara
fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya
maupun dalam persesilisihannya. Oleh karena itu dalam penelitian ini
hanya akan menggambarkan dan menganalisa fenomena-fenomena dan fakta-fakta.
Metode
penelitian deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan kenyataan yang penulis
teliti sebagai rangkaian kegiatan atau proses menjalankan informasi sewajarnya
dalam kehidupan suatu objek, yang dihubungkan dengan pemecahan masalah baik
dari sudut pandang teoritis maupun praktis. Dan berdasarkan tujuan penelitian ini,
yaitu mengetahui, peran, upaya, serta kebijakan-kebijakan dalam pemberdayaan
Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Masyarakat di wilayah Kelurahan Arjosari, maka data yang diperlukan bersifat
deskriptif, yaitu dalam bentuk kata-kata, uraian-uraian dan juga dapat berupa
angka-angka disertai penjelasan. Bogdan dan Tailor (dalam Moleong, 2002) menyatakan bahwa penelitian kualitatif
merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati.
3.2.
SUBJEK PENELITIAN
Yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah aparatur
pemerintah dan masyarakat Kelurahan Arjosari yang mempunyai Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) di wilayah Kelurahan Arjosari.
3.3. LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN
Penelitian ini akan dilakukan di kantor dan lingkungan
Kelurahan Arjosari, dengan alasan penelitian adalah untuk
mengetahui peran pemerintah kelurahan dalam pemberdayaan dan pembangunan
masyarakat yang difokuskan pada pemberdayaan UMKM masyarakat di Kelurahan
Arjosari. Dan adapun waktu pelaksanaan penelitian ini, akan dilakukan setelah
mendapat izin atau rekomendasi dari pihak-pihak yang terkait seperti STISOSPOL
“Waskita Dharma” Malang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BANKESBANGPOL) Kota
Malang, dan Pemerintah Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang itu sendiri.
3.4. FOKUS
PENELITIAN
Fokus penelitian adalah aspek-aspek yang digunakan
sebagai garis besar penelitian dalam penelitian ini dan bertujuan untuk
memudahkan peneliti
dan mencegah kekeliruan dalam menentukan data yang diperlukan dalam suatu
penelitian.
Dalam
penelitian ini yang menjadi fokus penelitian adalah peran serta
kebijakan-kebijakan pemerintah Kelurahan Arjosari dalam Pemberdayaan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah Masyarakat Kelurahan Arjosari.
3.5. SUMBER DATA DAN INSTRUMEN PENELITIAN
3.5.1. Sumber Data
Pengumpulan data harus sistematis, terarah, dan bertujuan
sehingga data yang dikumpulkan memiliki relevansi dengan penelitian yang
dilakukan. Data yang dikumpulkan memiliki beberapa kegunaan, antara lain
sebagai berikut:
1. Memperoleh
gambaran tentang keadaan atau persoalan
2. Membuat
keputusan atau memecahkan masalah.
Dalam
penelitian ini, peneliti memperoleh sumber data berupa :
1. Data Primer, merupakan
data yang diperoleh dari tangan pertama dan diolah oleh suatu organisasi atau
perorangan. Dalam hal ini adalah aparatur pemerintah kelurahan yang berwenang di Kantor
Kelurahan Arjosari dan juga masyarakat yang memiliki UMKM di wilayah Kelurahan Arjosari
2. Data
Sekunder, merupakan
data yang diperoleh suatu organisasi atau perorangan yang diperoleh dari pihak
lain yang telah mengumpulkan dan mengolahnya. Dalam hal ini
adalah melalui Situs Kantor Kelurahan
Arjosari.
3.5.2. Instrumen Penelitian
Dalam setiap penelitian, Peneliti adalah alat
pengumpul data yang utama dengan kata lain peneliti adalah Instrumen
Penelitian, yakni dalam usaha pengumpulan data. Selain itu dalam penelitian ini
digunakan Pedoman Wawancara, catatan lapangan dan buku-buku refrensi sebagai
Instrumen penelitian yang lain.
3.6.
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk
memperoleh data maka tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah:
1.
Observasi/Pengamatan
Observasi atau pengamatan merupakan tehnik pengumpulan data
dengan mengamati secara langsung sasaran atau obyek penelitian dan merekam
peristiwa dan perilaku secara wajar dan rinci, adapun obyek yang diamati adalah
masyarakat yang menjadi responden dan masyarakat di sekitar wilayah penelitian
secara umum. Dan dalam hal ini yang akan peneliti observasi adalah UMKM
masyarakat yang ada diwilayah Kelurahan Arjosari dan kebijakan-kebijakan yang
diberikan oleh pemerintah kelurahan.
2.
Wawancara
Wawancara tidak terstruktur kepada responden dan informan
kunci dengan maksud untuk melengkapi dan memperdalam hasil pengamatan sehingga
dapat mengungkap masalah yang akan diteliti. Dalam mendapatkan data dan
keterangan yang diperlukan, maka peneliti akan mewancarai aparatur pemerintah
kelurahan dan masyarakat yang memiliki UMKM.
3.
Dokumentasi
Dokumentasi dalam penelitian ini digunakan untuk melengkapi
data yang menurut peneliti sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan menampilkan
rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian, misalnya UMKM yang ada di
Kelurahan Arjosari serta proses observasi dan wawancara.
3.7. TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik analisa data yang digunakan
oleh peneliti dalam melakukan analisis data adalah dengan menggunakan teknik
analisa data kualitatif yaitu dengan cara :
1. Menelaah seluruh data yang telah
terkumpul melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview).
Dalam menelaah data dilkukan secara deskriptif dan reflektif. Deskriptif yaitu
menerangkan gambaran mengenai kondisi/keadaan pada saat melakukan penelitian
seobjektif mungkin, sedangkan Reflektif yaitu menerangkan objek penelitian yang
kita teliti secara lebih mendalam dengan menambahkan intepretasi dan persepsi
terhadap obyek yang diteliti/sedang dikaji.
2. Melakukan reduksi data, yaitu
menyeleksi data dengan memilih yang penting-penting saja sehingga rangkuman
inti dari penelitian tersebut tetap berada didalamnya dan hasil penelitian yang
diteliti akan lebih fokus.
3. Kategorisasi yaitu mengelompokkan
data sesuai kategori dengan menyesuaikan obyek kajian yang akan dianalisa dan yang
diperlukan dari hasil reduksi.
4. Menafsirkan/mamaknai terhadap data
yang sudah didapat yaitu semakin dimaknai dengan pertimbangan-pertimbangan
apakah sudah sesuai dengan teori yang diapakai apa belum.
3.7. RENCANA PENGUJIAN KEABSAHAN
DATA
Untuk mengetahui derajat kebenaran hasil penelitian perlu
ditetapkan keabsahan datanya. Setiap penelitian kualitatif memerlukan standar
untuk melihat derajat kepercayaan atau kebenaran hasil penelitian, sehingga
data yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan. Keabsahan data penelitian
kualitatif ditentukan melalui pemeriksaan tertentu. Pelaksanaan pemeriksaan ini
didasarkan beberapa kriteria (Moleong, 2000), antara lain:
a. Derajat Kepercayaan (Credibility)
Berfungsi untuk melaksanakan inquiry (penyidikan) sedemikian rupa
sehingga tingkat kepercayaan penemuannya dapat dicapai dan menunjukkan derajat
kepercayaan hasil-hasil penemuan dengan jalan pembuktian oleh peneliti pada
kenyataan ganda yang sedang diteliti. Derajat kepercayaan dapat dicapai lewat
ketekunan, pengamatan, perpanjangan partisipasi, melakukan trianggulasi,
memperbanyak referensi dan mengkaji kasus negatif.
b. Keteralihan (Tranferability)
Merupakan validitas eksternal yang
didasarkan pada konteks empiris setting penelitian, yaitu tentang emic yang diterima peneliti ethic yang merupakan hasil interprestasi
peneliti. Derajat keteralihan dapat dicapai melalui uraian yang cermat, rinci,
tebal atau mendalam serta adanya kesamaan konteks antara pengirim dan penerima.
c. Ketergantungan (Dependability)
Dilakukan untuk memeriksa akurasi
pengumpulan data analisis data. Agar derajat reliabilitas dapat tercapai maka
diperlukan audit atau pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh komponen dan
proses penelitian serta hasil penelitian.
d. Kepastian (Confirmability)
Objektivitas yang berdasarkan pada emic dan ethic sebagai tradisi penelitian kualitatif. Derajat ini juga
dapat dicapai melalui audit atau pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh
komponen dan proses penelitian serta hasil penelitian.
Keabsahan data juga didukung dari
dokumen-dokumen (data sekunder) yang telah dikumpulkan baik berupa literatur,
karya ilmiah, jurnal maupun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya narasumber dan dokumen tersebut maka keabsahan data akan semakin
dapat dipertanggungjawabkan dan juga dalam penelitian ini, peneliti berencana
melakukan perpanjang pengamatan dan meningkatkan ketekunan serta melakukan
diskusi dengan orang-orang yang berperan atau mengetahui tentang pemerintahan.
DAFTAR PUSTAKA
Literatur :
Apriyanti
Devi, Peran Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, Gramedia, Bandung, 2012.
Hatimah, Ihat..Strategi Pemberdayaan Masyarakat,
Humaniora Utama Press,
Bandung
2007.
Jane S. Lopus. Pembelajaran Berwawasan
Kemasyarakatan.Universitas Terbuka,
Jakarta.
2006.
Sumodiningrat,G. Pemberdayaan
Masyarakat.Gramedia. Jakarta.1999.
Todaro, Michael.Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat. Pustaka Pelajar.
Jakarta,
2000.
Sugiono, Dr., Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R & D. Alfabeta,
Bandung.
2014.
Moleong,
L J., Metode Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, Bandung. 2006.
Bungin, Burhan. 2001 .Metodelogi Penelitian Sosial: Format-format kuantitatif
dan
kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.
Kementerian
UMKM dan Koperasi, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014 Bidang
Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Undang-Undang :
Undang-Undang
RI Tahun 2004 No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah RI No. 73 Tentang Kelurahan.
Peraturan Pemerintah RI No. 73 Tentang Kelurahan.
UU
No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil Mikro Dan Menengah
UU
No 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil.
Internet :
http://kelarjosari.malangkota.go.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar