PROPOSAL PENELITIAN
AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN E-KTP
DI KELURAHAN BUNULREJO KECAMATAN BELIMBING KOTA MALANG
Dosen
Pengampu : Dr. Sigit Wahyudi, Drs,SE,MM
Oleh
:
Nama
: Moh. Efendi
Nim
: 14.1.1.214-AN
ADMINISTRASI NEGARA ( S1 )
SEKOLAH TINGGI ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL) “WASKITA DHARMA” MALANG
Kampus : Jl. Hamid Rusdi III/161 Malang Telp/Fak
(0341)323678
E-mail : Waskita_Dharma@yahoo.com
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pemerintahan yang baik (good governance)
merupakan isu sentral yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi
publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada
pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah
sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat,
selain adanya pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintah, kini
sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh
karena itu, tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon
oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah pada terwujudnya
penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek
kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki
fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,
mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan,
utilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public
reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak
diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan
publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan
sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain
melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian
Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana
Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap
peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995
tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada
Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan
No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, khususya
di bidang pelayanan pembuatan E-KTP.
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang
memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.
Identitas
jati diri tunggal
2.
Tidak
dapat dipalsukan
3.
Tidak
dapat digandakan
4.
Dapat
dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun
berdasarkan laporan yang diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan
yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah khususnya pada perekaman e-KTP serta
keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.
1.2. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang di
maksud dengan pelayanan publik ?
2.
Bagaimana
akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo
kecamatan Belimbing Kota Malang ?
1.3. TUJUAN PENELITIAN
1.
Mengetahui
pengertian dari pelayanan publik ?
2.
Untuk mengetahui
akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo
kecamatan Belimbing Kota Malang ?
1.4. MAFAAT PENELITIAN
1. Mamfaat
Akademis
Menambah dan memperluas
penngetahuan peneliti tentang system pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP,
dan bisa juga dijadikan sebagai refrensi
bagi mahasiswa STISOSPOL “Waskita Dharma”
Malang, yang mempelajari tentang Ilmu Administrasi Negara, dalam melakukan
kajian terhadap system pelayanan publik kepada masyarakat.
2. Manfaat
Praktis
a.
Bagi peneliti, manfaat praktis yang diharapkan adalah bahwa seluruh tahapan
penelitian serta hasil penelitian yang diperoleh dapat memperluas wawasan dan
sekaligus memperoleh pengetahuan empirik mengenai penerapan fungsi Ilmu
Administrasi Negara yang diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di STISOSPOL
“Waskita Dharma” Malang.
b.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dengan hasil penelitian, peneliti berharap
manfaat hasil penelitian dapat diterima sebagai kontribusi untuk meningkatkan
pelayanan dan pemberdayaan bagi masyarakat.
c.
Memberikan
informasi dan masukan bagi pihak-pihak yang terkait, khususnya bagi lembaga
atau instansi pemerintahan.
1.5. BATASAN
PENELITIAN
Untuk
mencegah kekeliruan, maka saya selaku peneliti memberikan batasan dalam
penelitian ini. Penelitian ini difokuskan pada akuntabilitas pelayanan publik
dalam pmbuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Belimbing Kota Malang.
1.6 DEFINISI ISTILAH
|
Akuntabilitas :
|
Suatu
derajat yang menunjukkan besarnya
tanggung jawab aparat atas kebijakan maupun proses pelayanan publik yang
dilaksanakan oleh birokrasi pemerintahan,
|
|
|
Pelayanan
Publik :
|
suatu
bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dimana kebutuhan masyarakat
yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak swasta atau kebutuhan yang mengakibatkan
adanya kegagalan pasar dimana pasar tidak dapat menyediakan barang-barang
tersebut sehingga pemerint
ahlah
yang menyediakannya.
|
|
|
E-KTP
/ KTP Elektronik :
|
Dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi
inform
asi dengan berbasis pada database
kepend
udukan
nasional. (Pasal
13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
|
|
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 AKUNTABILITAS
Akuntabilitas
seperti listrik, sulit didefinisikan, meskipun memilki kualitas yang membuat
keberadaannya dalam suatu sistim tidak dapat dengan mudah dideteksi. Bahkan,
Merill Collen mengungkapkan pandangannya bahwa meskipun sering digunakan,
akuntabilitas nampaknya seperti cerita kuno tentang gajah yang digambarkan oleh
tiga orang buta, masing-masing memegang bagian tubuh gajah yang berbeda
sehingga menggambarkan gajah secara berbeda pula.” Begitulah perumpamaan
tentang akuntabilitas, setiap orang memberi pengertian yang berbeda tergantung
pada cara pandangnya masing-masing.
Untuk melihat keragaman
definisi akuntabilitas, berikut ini dikemukakan beberapa definisi yang
dikembangkan sejumlah kamus besar, kalangan akademisi dan pemerintahan,
diantaranya adalah sebagai berikut :
Webster mendefinisikan
akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat dipertanggungkan,
bertanggungjawab, dan ankuntabel. Arti kata ankuntabel adalah: pertama, dapat diperhitungkan, dapat
menjawab pada atasan, sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada
Tuhannya atas apa yang telah dilakukan.
Kedua, memiliki kemampuan untuk dipertanggunggugatkan secaraeksplisit, dan
ketiga, sesuatu yang biasa di perhitungkan atau dipertanggunggugatkan.
Menurut
Kohler, akuntabilitas didefinisikan sebagai :
1. Kewajiban
seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan laporan yang
memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas tindakan atau atas
kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang yang dimiliki.
2. Pengukuran
tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada seseorang yang
diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar lain yang telah
ditentukan terlebih dahulu.
3. Kewajiban
membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control) yang baik, atau kinerja
yang baik yang diharuskan oleh hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan
(regulation), persetujuan (agreement), atau keabsaan (custom).
Sedangkan untuk
responsibilitas, Kohler mendefinisikan sebagai berikut :
1) Penerimaan
atas penyerahan wewenang.
2) kewajiban
untuk melaksanakan dengan hati-hati wewenang yang diserahkan atau diterima yang
mengingat pada fungsi seseorang (individu) atau group yang berpartisipasi dalam
aktivitas suatu keputusan organisasi.
Menurut
Leviene, akuntabilitas berkenaan dengan standar eksternal yang menentukan
kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara. Akuntabilitas publik
menunjuk seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada
para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat, karena dilhat dari ukuran
internal yang dikembangkan oleh birokrasi publik atau pemerintah, tetapi juga
dinilai dari ukuran eksternal seperti nilai-nilai norma yang berlaku di
masyarakat.
Dalam
The Public Administration Dictionary, Ralph C. Chandler dan Jack C. Palno
mendefinisikan akuntabilitas sebagai kondisi dimana individu yang melaksanakan
kekuasaan dibatasi oleh alat eksternal dan norma internal. Maka, akuntabilitas
memiliki dua sisi, internal dan eksternal. Secara eksternal, akuntabilitas
berarti keharusan untuk mempertanggungjawabkan pengaturan sumberdaya atau
otoritas. Sebaliknya bagian dalam akuntabilitas merujuk pada norma internal
seperti arahan professional, etika, pragramatis untuk pelaksanaan tanggungjawab
bagi manajer dalam tugas sehari-harinya.
Konsep
akuntabilitas sebagai pemeriksaan dalam ini sama pentingnya dengan
akuntabilitas sebagai alat luar. Namun, tidak mengejutkan bahwa bagian luar
akuntabilitas lebih banyak ditekankan daripada bagian dalam karena bagian luar
lebih mudah dilihat dan dioperasionalkan daripada bagian dalam.
Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa
akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik
atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan
nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatdan apakah pelayanan publik tersebut
mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Dengan demikian
akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif
pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus
dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
Dalam Pedoman Penyusunan Pelaporan
Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah, akuntabilitas adalah kewajiban untuk
menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan
tindakan seseorang/badan hukum/ pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak
yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban.
Akuntabilitas
merupakan dasar semua proses pemerintahan dan efektivitas proses ini tergantung
pada bagaimana mereka yang berkuasa menjelaskan cara mereka melaksanakan
tanggungjawab, baik secara konstitusional maupun hukum. Akuntabilitas merupakan
syarat dasar untuk mencegah penyalagunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa
kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan
tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.
Berdasarkan
beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut mengandung relevansi yang
baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik untukmewujudkan harapan-harapan
publik. Untuk mewujudkannya, tampaknya bukan saja tergantung pada kemampuan
birokrasi publik didalam mendefinisikan dan mengelola harapan-harapannya. Itulah
sebabnya, dalam good governance diperlukan kontrol terhadap birokrasi publik
agar dapat akuntabel. Selain
itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam suatu kebijakan publik yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan bersama melalui suatu
media pertanggungjawaban secara periodik.
2.1.1
Jenis
Akuntabilitas
Akuntabilitas
dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang transparan dan
demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Makna
pentinngnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain
tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas. Chandler dan plano membedakan
ada lima jenis akuntabilitas, yaitu
1) akuntabilitas
fisikal-tanggungjawab atas dana publik;
2) akuntabilitas
legaltanggungjawab untuk mematuhi hukum;
3) akuntabilitas
program- tanggungjawab untuk menjalankan suatu program;
4) akuntanbilitas
proses – tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur, dan
5) Akuntabilitas
Outcome- tanggungjawab atas hasil.
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan
ada empat jenis akuntabilitas, yaitu :
1) Akuntabilitas
hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan jaminan adanya
kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan
sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis auntabilitas ini perlu
dilakukan audit kepatuhan.
2) Akuntabilitas
proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam
melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas ini dapat
diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, dan murah biaya.
3) Akuntabilitas program, yaitu : akuntabilitas
yang terkait dengan perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai
dengan baik, atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif
program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal.
4) Akuntabilitas
kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan pertanggungjawaban
pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif dan masyarakat luas.
Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga masyarakat dapat
melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan.
Memperhatikan
jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila Elwood diatas, maka
pejabat publik didalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya disamping harus
berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam prosespelaksanaan
tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan juga dalam
kebijakan yang dibuat atau dirumuskan. Berbeda halnya dengan Yango yang
menyatakan ada 4 jenis akuntabilitas, diantaranya yaitu:
1) Traditional
atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk mempertahankan tingkat
efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah pada perwujudan
pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau akuntabilitas
regular untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada peraturan yang
berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan
administrasi publik disebut juga compliance accountability.
2) Managerial
Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan
dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya lainnya.
3) Program
accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi pemerintah. Untuk
itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan disekitar
penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar ketaatan pada peraturan yang
berlaku.
4) Process
accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat pencapaian
kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitasaktivitas
organisasi, sebab rakyat yang nota bene pemegang kekuasaan, selayaknya memiliki
kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya sudah merugikan
mereka.
Dari berbagai
jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan pelayanan Izin
Mendirikan Bangunan termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood ,
yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam
menjalankan tugas apakah sudah cukup baik. Hal ini dapat diwujudkan melalui
penyelenggaraan pelayanan yang cepat, responsif dan murah biaya.
2.1.2 Indikator akuntabilitas
David Hulme dan Mark Turney mengemukakan bahwa
akuntabilitas merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki beberapa
instrumen untuk mengukurnya, yaitu adanya indikator seperti :
(1)
legitimasi bagi para pembuat kebijakan;
(2) keberadaan kualitas moral yang memadai;
(3) kepekaan;
(4) keterbukaan;
(5)
pemanfaatan sumber daya secara optimal; dan
(6)
upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
Jadi menurut Hulme dan Turner, akuntabilitas
terkait dengan beberapa pertanyaan berikut ini :
1) Apakah
para elit berkuasa telah dipilih melalui suatu pemilihan
yang jujur, adil dan dengan melibatkan partisipasi publik secara optimal?
2) Adakah kualitas moral dan tingkah laku elit
berkuasa cukup cukup memadai?
3) Apakah elit yang berkuasa memiliki kepekaan
yang tinggi atas aspirasi yang berkembang di masyarakat luas?
4) Apakah para elit yang berkuasa memiliki
keterbukaan yang memadai?
5) Apakah
sumber daya yang ada telah dimanfaatkan secara optimal?
6) Apakah dalam merumuskan dan
mengimplementasikan kebijakan sudah dilaksanakan dengan efektif dan efisien?
Akuntabilitas sebagai instrumen kontrol dapat mencapai keberhasilan hanya jika:
7) Pegawai
publik memahami dan menerima tanggungjawab atas hasil yang diharapkan dari
mereka;
8) Bila pegawai publik diberi otoritas yang
sebanding dengan tanggung jawabnya; bila ukuran evaluasi kinerja yang efektif
dan pantas digunakan dan hasilnya diberitahukan pada atasan dan individu
bersangkutan.
9) Bila tindakan yang sesuai, adil, dan tepat
waktu diambil sebagai respon atas hasil yang dicapai dan cara pencapaiannya;
dan
10) Bila menteri dan pemimpin politik berkomitmen
tidak hanya menghargai mekanisme dan prosedur akuntabilitas ini, namun juga
menahan diri untuk tidak menggunakan posisi otoritasnya untuk mempengaruhi
fungsi normal administrasi.
Dari
dimensi akuntabilitas yang telah di jelaskan dan disebutkan di atas yang
bersumber dari Elwood, dimensi tersebut dapat di jabarkan menjadi indikator
akuntabilitas adalah sebagai berikut :
1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
a. Kepatuhan terhadap
hukum.
b. Penghindaran korupsi
dan kolusi.
2. Akuntabilitas Proses
a. Adanya kepatuhan
terhadap prosedur.
b. Adanya pelayanan
publik yang responsif.
c. Adanya pelayanan publik yang cermat.
d. Adanya pelayanan
publik yang biaya murah.
3. Akuntabilitas program:
a. Alternatif program
yang memberikan hasil yang optimal.
b. Mempertanggung
jawabkan yang telah dibuat.
4. Akuntabilitas
Kebijakan
a. Mempertanggungjawabkan
kebijakan yang telah diambil.
Sementera,
Plumter menyatakan bahwa untuk mencapai akuntabilitas diperlukan
langkah-langkah sebagai berikut:
a. Exemplary leadership,
dimaksudkan bahwa seorang pemimpin harus sensitif, responsif, akuntabel dan
transparan kepada bawahan;
b. Public Debate, artinya
sebelum kebijakan yang besar disahkan seharusnya diadakan public debate
terlebih dahulu untuk mencapai hasil yang maksimal;
c. Coordination, dimaksudkan bahwa koordinasi
yang baik antara semua instansi pemerintah akan sangat baik bagi tumbuh
kembangnya akuntabilitas;
d. Autonomy, artinya instansi pemerintah dapat
melaksanakan kebijakan menurut caranya sendiri yang paling menguntungkan,
paling efisien dan paling efektif bagi pencapaian tujuan organisasi;
e. Explicitness and
clarity, artinya standar evaluasi kinerja harus diungkapkan secara nyata dan
jelas sehingga dapat diketahui secara jelas apa yang harus diakuntabilitaskan;
f. Legitimacy and acceptance, tujuan dan makna
akuntabilitas harus dikomunikasikan secara terbuka pada semua pihak sehingga
standar dan aturannya dapat ditentukan dapat diterima oleh semua pihak;
g. Negotiation, maksudnya harus dilakukan
negosiasi nasional mengenai perbedaan-peerbedaan tujuan dan sasaran,
tanggungjawab dan kewenangan setiap instansi pemerintah;
h. Educational compaign
and publicity, dimaksudkan perlu dibuatkan pilot project pelaksanaan
akuntabilitas yang kemudian dikomunikasikan kepada seluruh masyarakat sehingga
akan diperoleh ekspektasi mereka dan bagaimana tanggapan mereka mengenai hal
tersebut;
i. Feed back and evaluation, yaitu bahwa
akuntabilitas harus tentu menerus ditingkatkan dan disempurnakan, maka perlu
informasi sebagai umpan baik dari penerima akuntabilitas serta dilakukan
evaluasi perbaikannya.
j. Adaption and recycling, yaitu perubahan
yang terjadi dimasyarakat akan mengakibatkan perubahan dalam akuntabilitas.
Sistem akuntabilitas harus secara terus menerus tanggap terhadap setiap
perubahan yang terjadi di masyarakat.
2.2 PELAYANAN PUBLIK
Pendapat Boediono (2003:60), bahwa pelayanan merupakan suatu
proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan
kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan
keberhasilan.Nurcholis (2005:178) memberikan pengertian publik sebagai sejumlah
orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan
tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka
miliki.Berdasarkan definisi pelayanan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh organisasi atau instansi yang ditujukan
untuk kepentingan masyarakat yang dapat berbentuk uang, barang, ide, atau
gagasan ataupun surat-surat atas dasar keikhlasan, rasa senang, jujur,
mengutamakan rasa puas bagi yang menerima layananan.
Menurut Kurniawan (dalam Sinambela, 2006:5) pelayanan publik
diartikan sebagai pemberi pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat
yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan
tata cara yang ditetapkan.
Menurut UU No.25/2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa pelayanan publik
merupakan jenis bidang usaha yang dikelola oleh pemerintah dalam bentuk barang
dan jasa untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa berorientasi.
2.2.1 Asas-asas Pelayanan Publik
1.
Transparansi
: Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak, dan dapat diakses
oleh semua pihak, disediakan secara memadahi dan mudah disediakan secara
memadahi dan mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas
: dapat dipertanggkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kondisional
: sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima kemampuan pemberi
dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip-prinsip efisiensi & efektivitas.
4.
Partisipasi
: mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5.
Kesamaan
hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama,
golongan, gender, dan status ekonomi.
6.
Keseimbangan
hak & kewajiban : pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
2.2.2 Prinsip Pelayanan Publik
1.
Kesederhanaan
: prosedur pelayanan tidak berbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
Kejelasan :
a)
Persyaratan
teknis dan administratif pelayanan public
b)
Unit
kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan
dan penyelesaian keluhan/sengketa
c)
Rincian
biaya dan tata cara pembayaran
2.
Kepastian
waktu :pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
3.
Akurasi
: produk layanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
4.
Keamanan
: proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum
5.
Tanggung
jawab : pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang
ditunjuk bertanggungjawab atas pelyanan dan penyelesaian keluha/sengketa
6.
Kelengkapan
sarana dan prasarana : sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang
memadahi termasuk system TI dan telekomunikasi.
7.
Kemudahan
akses : tempat dan lokasi pelayanan mudahdijangkau dan mudah dalam memanfaatkan
sistem T I dan telekomunikasi
8.
Kedisiplinan
: pemberi pelayanan harus disiplin, sopan, dan ramah
9.
Kenyamanan
: Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang
nyaman yang dilengkapi sarana pendukung pelayanan seperti parkir, kamar mandi,
dll.
2.3 E-KTP
/ KTP ELEKTRONIK
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor
Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan
berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi
dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku
manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari
(fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP,
yang digunakan adalah sidik jari.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk
e-KTP karena alasan berikut:
1.
Biaya paling
murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2.
Bentuk dapat
dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan
3.
ke bentuk semula
walaupun kulit tergores.
4.
Unik, tidak ada
kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di
Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal
ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk
dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin
berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas
multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak
dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali
melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut
telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan
sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai
berikut :
| Informasi | penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: |
Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan
pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan
transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki
antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang
inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui
apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk
menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak,
diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat
meletakkan chip.
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna.
4. Printing,yaitu pencetakan kartu.
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran
listrik.
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik
pengaman.
2.4 PEMERINTAH DESA
DAN KELURAHAN
2.4.1
Pemerintahan
Desa
Pemerintah desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah desa dimaknai
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan
nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai
pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang nomor
32 tahun 2004, megakui otonomi yang
dimiliki oleh pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa
melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari
pemerintah ataupun pemerintah daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Sebagai perwujudan
demokrasi sesuai dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 maka pemerintahan dalam
tatanan pemerintah desa dibentuk Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan
lain yang disesuaikan dengan budaya yang
berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan
pengontrol dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan
pelaksanaan Peratuan Desa, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga
kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat desa.
Dengan demikian
pemerintah desa adalah kepala desa beserta perangkat desa dan anggota BPD.
Kepala desa pada sasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata
cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota
melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan
keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat menyampaikan informasi pokok-pokok
pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat melalui
Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih
lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun
2005 Bab IV pasal 11 pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Kemudian sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
definisi Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa
adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan desa
merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peran
pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32
tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada
terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam lingkungan pemerintah desa,
kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di
desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi
terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur
pemerintah desa merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target
(kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana
target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.4.2
Pemerintah
Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah Kecamatan, dalam konteks otonomi
daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil, kelurahn
memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya sebuah
Desa dapat diubah statusnya menjadi Kelurahan.
Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah
sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan
dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan Kelurahan harus sekurang-kurangnya
memenuhi syarat :
1. Jumlah Penduduk
2. Luas Wilayah
3. Bagian Wilayah Kerja
4. Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan
menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling
sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih
lanjut mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat.
Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai
Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan
dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan
peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan
sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan
ditetapkan dalam peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
kelurahan,
2. Pemberdayaan masyarakat,
3. Pelayanan masyarakat,
4. Penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum,pemeliharaan
prasarana dan
5. Fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu
perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan
Seksi Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat
kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat. Ketentuan
lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur
dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 DESAIN PENELITIAN
Dalam Penelitian ini, peniliti akan
menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian ini menggunakan data
deskripstif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku
yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5). Penelitian kualitatif dari sisi
definisi lainnya dikemukankan bahwa hal itu merupakan penelitian yang
memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan,
perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan deskriptif. Menurut Whitney (1960),
metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interprestasi yang tepat.
3.2
LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN
Penelitian ini akan dilakukan di kantor dan
lingkungan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Belimbing Kota Malang,
dengan alasan penelitian adalah untuk mengetahui akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan
e-KTP di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Belimbing kota malang. Dan
adapun waktu pelaksanaan penelitian ini, akan dilakukan dari tanggal 01 April
sampai dengan 30
Juni 2017 di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang itu sendiri.
3.3 SUBJEK PENELTIAN
Yang
menjadi subjek dalam penelitian ini adalah aparat pemerintah kelurahan
bunulrejo dann beberapa masyarakat yang menerima pelayanan dalam pembuatan
e-KTP.
3.4 FOKUS
PENELITIAN
Fokus penelitian
adalah aspek-aspek yang digunakan sebagai garis besar penelitian dalam
penelitian ini dan bertujuan untuk memudahkan peneliti dan mencegah kekeliruan dalam menentukan data yang diperlukan dalam suatu
penelitian.
Dalam penelitian ini yang menjadi fokus penelitian adalah
akuntabilitas
pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di kelurahan bunulrejo kecamatan
belimbing kota malang.
3.5 SUMBER DATA DAN INSTRUMEN PENELITIAN
3.5.1
Sumber
Data
Pengumpulan data
harus sistematis, terarah, dan bertujuan sehingga data yang dikumpulkan
memiliki relevansi dengan penelitian yang dilakukan. Data yang dikumpulkan
memiliki beberapa kegunaan, antara lain sebagai berikut:
1.
Memperoleh
gambaran tentang keadaan atau persoalan
2.
Membuat
keputusan atau memecahkan masalah.
Dalam penelitian
ini, peneliti memperoleh sumber data
berupa :
1.
Data
Primer, merupakan data yang diperoleh dari tangan pertama
dan diolah oleh suatu organisasi atau perorangan. Dalam hal ini adalah aparatur pemerintah kelurahan yang berwenang di Kantor
Kelurahan bunulrejo kecamatan belimbing kota malang
2.
Data
Sekunder, merupakan data yang diperoleh suatu organisasi atau
perorangan yang diperoleh dari pihak lain yang telah mengumpulkan dan
mengolahnya. Dalam hal ini adalah
melalui Situs Kantor Kelurahan
bunulrejo dan masyarakat kelurahan bunulrejo`.
3.5.2
Instrumen
Penelitian
Dalam setiap
penelitian, Peneliti adalah alat pengumpul data yang utama dengan kata lain
peneliti adalah Instrumen Penelitian, yakni dalam usaha pengumpulan data.
Selain itu dalam penelitian ini digunakan Pedoman Wawancara, catatan lapangan
dan buku-buku refrensi sebagai Instrumen penelitian yang lain.
3.6 TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data maka tehnik pengumpulan data yang
digunakan adalah:
1.
Observasi/Pengamatan
Observasi atau pengamatan merupakan tehnik pengumpulan
data dengan mengamati secara langsung sasaran atau obyek penelitian dan merekam
peristiwa dan perilaku secara wajar dan rinci, adapun obyek yang diamati adalah
masyarakat yang menjadi responden dan masyarakat di sekitar wilayah penelitian
secara umum.
2.
Wawancara
Wawancara tidak terstruktur kepada responden dan informan
kunci dengan maksud untuk melengkapi dan memperdalam hasil pengamatan sehingga
dapat mengungkap masalah yang akan diteliti.
3.
Dokumentasi
Dokumentasi dalam penelitian ini digunakan untuk
melengkapi data yang menurut peneliti sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan
menampilkan rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian.
3.7. TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik
analisa data yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan analisis data adalah
dengan menggunakan teknik analisa data kualitatif yaitu dengan cara :
1.
Menelaah
seluruh data yang telah terkumpul melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview).
Dalam menelaah data dilkukan secara deskriptif dan reflektif. Deskriptif yaitu
menerangkan gambaran mengenai kondisi/keadaan pada saat melakukan penelitian
seobjektif mungkin, sedangkan Reflektif yaitu menerangkan objek penelitian yang
kita teliti secara lebih mendalam dengan menambahkan intepretasi dan persepsi
terhadap obyek yang diteliti/sedang dikaji.
2.
Melakukan
reduksi data, yaitu menyeleksi data dengan memilih yang penting-penting saja
sehingga rangkuman inti dari penelitian tersebut tetap berada didalamnya dan
hasil penelitian yang diteliti akan lebih fokus.
3.
Kategorisasi
yaitu mengelompokkan data sesuai kategori dengan menyesuaikan obyek kajian yang
akan dianalisa dan yang diperlukan dari hasil reduksi.
4.
Menafsirkan/mamaknai
terhadap data yang sudah didapat yaitu semakin dimaknai dengan
pertimbangan-pertimbangan apakah sudah sesuai dengan teori yang diapakai apa
belum.
Apriyanti Devi, Peran
Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, Gramedia, Bandung, 2012.
Hatimah,
Ihat..Strategi Pemberdayaan Masyarakat,
Humaniora Utama Press, Bandung 2007.
Kumorotomo,
W. “Pelayanan Yang Akuntabel dan Bebas Dari KKN “ Mewujudkan Good Governance
Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.2006.
Dwiyanto, A.
“Mengapa Pelayanan Publik?”Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.
Gadjah Mada Uuniversity Press. Yogjakarta. 2006.
Agus, E.
Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogjakarta. Gadjah Mada
University Press. 2006.
Sugiono,
Dr., Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R & D. Alfabeta, Bandung. 2014.
Moleong, L J., Metode Penelitian Kualitatif. Rosdakarya,
Bandung. 2006.
Bungin, Burhan. 2001 .Metodelogi Penelitian Sosial:
Format-format kuantitatif dan kualitatif. Surabaya:
Airlangga University Press.
KepMenPAN
No.63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
http://ardisukma.blogspot.co.id/2012/12/proposal-penelitian-pengaruh-kualitas.html
http://be-es-i.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-e-ktp-ktp-elektronik.html




Tidak ada komentar:
Posting Komentar