Senin, 21 Agustus 2017

Akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP




PROPOSAL PENELITIAN
AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN E-KTP DI KELURAHAN BUNULREJO KECAMATAN BELIMBING KOTA MALANG
Dosen Pengampu : Dr. Sigit Wahyudi, Drs,SE,MM





Oleh :
Nama         : Moh. Efendi
Nim            : 14.1.1.214-AN






ADMINISTRASI NEGARA ( S1 )
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISOSPOL) “WASKITA DHARMA” MALANG
Kampus : Jl. Hamid Rusdi III/161 Malang Telp/Fak (0341)323678
E-mail : Waskita_Dharma@yahoo.com



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Pemerintahan yang baik (good governance) merupakan isu sentral yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan dan pendidikan masyarakat, selain adanya pengaruh globalisasi. Pola lama penyelenggaraan pemerintah, kini sudah tidak sesuai lagi dengan tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh karena itu, tuntutan ini merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan yang terarah pada terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Di Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984 tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat. Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik, khususya di bidang pelayanan pembuatan E-KTP.
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1.      Identitas jati diri tunggal
2.      Tidak dapat dipalsukan
3.      Tidak dapat digandakan
4.      Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Namun berdasarkan laporan yang diterima, dikatakan terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh tim supervisi di daerah khususnya pada perekaman e-KTP serta keluhan masyarakat mengenai pelayanan pembuatan e-KTP.

1.2.  RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang di maksud dengan pelayanan publik ?
2.      Bagaimana akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo kecamatan Belimbing Kota Malang ?

1.3.  TUJUAN PENELITIAN
1.      Mengetahui pengertian dari pelayanan publik ?
2.      Untuk mengetahui akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo kecamatan Belimbing Kota Malang ?

1.4.  MAFAAT PENELITIAN
1.      Mamfaat Akademis
Menambah dan memperluas penngetahuan peneliti tentang system pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP, dan  bisa juga dijadikan sebagai refrensi bagi mahasiswa  STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang, yang mempelajari tentang Ilmu Administrasi Negara, dalam melakukan kajian terhadap system pelayanan publik kepada masyarakat.
2.      Manfaat Praktis
a.       Bagi peneliti, manfaat praktis yang diharapkan adalah bahwa seluruh tahapan penelitian serta hasil penelitian yang diperoleh dapat memperluas wawasan dan sekaligus memperoleh pengetahuan empirik mengenai penerapan fungsi Ilmu Administrasi Negara yang diperoleh selama mengikuti kegiatan perkuliahan di STISOSPOL “Waskita Dharma” Malang.
b.      Bagi pihak-pihak yang berkepentingan, dengan hasil penelitian, peneliti berharap manfaat hasil penelitian dapat diterima sebagai kontribusi untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan bagi masyarakat.
c.       Memberikan informasi dan masukan bagi pihak-pihak yang terkait, khususnya bagi lembaga atau instansi pemerintahan.

1.5.  BATASAN PENELITIAN
Untuk mencegah kekeliruan, maka saya selaku peneliti memberikan batasan dalam penelitian ini. Penelitian ini difokuskan pada akuntabilitas pelayanan publik dalam pmbuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Belimbing Kota Malang.

1.6  DEFINISI ISTILAH
Akuntabilitas                     :
Suatu derajat yang menunjukkan  besarnya tanggung jawab aparat atas kebijakan maupun proses pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi pemerintahan,

Pelayanan Publik              :                                








suatu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dimana kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak swasta atau kebutuhan yang mengakibatkan adanya kegagalan pasar dimana pasar tidak dapat menyediakan barang-barang tersebut sehingga pemerint
ahlah yang menyediakannya.

E-KTP / KTP Elektronik    :                       
Dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi inform
asi dengan berbasis pada database kepend
 udukan nasional. (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1  AKUNTABILITAS
Akuntabilitas seperti listrik, sulit didefinisikan, meskipun memilki kualitas yang membuat keberadaannya dalam suatu sistim tidak dapat dengan mudah dideteksi. Bahkan, Merill Collen mengungkapkan pandangannya bahwa meskipun sering digunakan, akuntabilitas nampaknya seperti cerita kuno tentang gajah yang digambarkan oleh tiga orang buta, masing-masing memegang bagian tubuh gajah yang berbeda sehingga menggambarkan gajah secara berbeda pula.” Begitulah perumpamaan tentang akuntabilitas, setiap orang memberi pengertian yang berbeda tergantung pada cara pandangnya masing-masing.
      Untuk melihat keragaman definisi akuntabilitas, berikut ini dikemukakan beberapa definisi yang dikembangkan sejumlah kamus besar, kalangan akademisi dan pemerintahan, diantaranya adalah sebagai berikut :
      Webster mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat dipertanggungkan, bertanggungjawab, dan ankuntabel. Arti kata ankuntabel adalah: pertama, dapat diperhitungkan, dapat menjawab pada atasan, sebagaimana seorang manusia bertanggunggugat kepada Tuhannya atas apa yang telah dilakukan. Kedua, memiliki kemampuan untuk dipertanggunggugatkan secaraeksplisit, dan ketiga, sesuatu yang biasa di perhitungkan atau dipertanggunggugatkan.
Menurut Kohler, akuntabilitas didefinisikan sebagai :
1.      Kewajiban seseorang (employee), agen, atau orang lain untuk memberikan laporan yang memuaskan (satisfactory report) secara periodik atas tindakan atau atas kegagalan untuk bertindak dari otorisasi atau wewenang yang dimiliki.
2.      Pengukuran tanggungjawab (responsibility) atau kewajiban kepada seseorang yang diekspresikan dalam nilai uang, unit kekayaan, atau dasar lain yang telah ditentukan terlebih dahulu.
3.      Kewajiban membuktikan manajemen yang baik, pengendalian (control) yang baik, atau kinerja yang baik yang diharuskan oleh hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan (regulation), persetujuan (agreement), atau keabsaan (custom).
Sedangkan untuk responsibilitas, Kohler mendefinisikan sebagai berikut :
1)      Penerimaan atas penyerahan wewenang.
2)      kewajiban untuk melaksanakan dengan hati-hati wewenang yang diserahkan atau diterima yang mengingat pada fungsi seseorang (individu) atau group yang berpartisipasi dalam aktivitas suatu keputusan organisasi.

Menurut Leviene, akuntabilitas berkenaan dengan standar eksternal yang menentukan kebenaran suatu tindakan oleh administrasi Negara. Akuntabilitas publik menunjuk seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat, karena dilhat dari ukuran internal yang dikembangkan oleh birokrasi publik atau pemerintah, tetapi juga dinilai dari ukuran eksternal seperti nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat.
     
Dalam The Public Administration Dictionary, Ralph C. Chandler dan Jack C. Palno mendefinisikan akuntabilitas sebagai kondisi dimana individu yang melaksanakan kekuasaan dibatasi oleh alat eksternal dan norma internal. Maka, akuntabilitas memiliki dua sisi, internal dan eksternal. Secara eksternal, akuntabilitas berarti keharusan untuk mempertanggungjawabkan pengaturan sumberdaya atau otoritas. Sebaliknya bagian dalam akuntabilitas merujuk pada norma internal seperti arahan professional, etika, pragramatis untuk pelaksanaan tanggungjawab bagi manajer dalam tugas sehari-harinya.
Konsep akuntabilitas sebagai pemeriksaan dalam ini sama pentingnya dengan akuntabilitas sebagai alat luar. Namun, tidak mengejutkan bahwa bagian luar akuntabilitas lebih banyak ditekankan daripada bagian dalam karena bagian luar lebih mudah dilihat dan dioperasionalkan daripada bagian dalam.
 Wahyudi Kumorotomo menyatakan bahwa akuntabilitas adalah ukuran yang menunjukan apakah aktivitas birokrasi publik atau pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatdan apakah pelayanan publik tersebut mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Dengan demikian akuntabilitas birokrasi terkait dengan falsafah bahwa lembaga eksekutif pemerintah yang tugas utamanya adalah melayani masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
 Dalam Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah, akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/ pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Akuntabilitas merupakan dasar semua proses pemerintahan dan efektivitas proses ini tergantung pada bagaimana mereka yang berkuasa menjelaskan cara mereka melaksanakan tanggungjawab, baik secara konstitusional maupun hukum. Akuntabilitas merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalagunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan tingkatan efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.
Berdasarkan beberapa pengertian konseptual akuntabilitas tersebut mengandung relevansi yang baik dalam rangka memperbaiki birokrasi publik untukmewujudkan harapan-harapan publik. Untuk mewujudkannya, tampaknya bukan saja tergantung pada kemampuan birokrasi publik didalam mendefinisikan dan mengelola harapan-harapannya. Itulah sebabnya, dalam good governance diperlukan kontrol terhadap birokrasi publik agar dapat akuntabel. Selain itu, akuntabilitas dapat menjadi sarana untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dalam suatu kebijakan publik yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan bersama melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.

2.1.1        Jenis Akuntabilitas
Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Makna pentinngnya akuntabilitas sebagai unsur utama good governance antara lain tercermin dari berbagai kategori akuntabilitas. Chandler dan plano membedakan ada lima jenis akuntabilitas, yaitu
1)      akuntabilitas fisikal-tanggungjawab atas dana publik;
2)      akuntabilitas legaltanggungjawab untuk mematuhi hukum;
3)      akuntabilitas program- tanggungjawab untuk menjalankan suatu program;
4)      akuntanbilitas proses – tanggungjawab untuk melaksanakan prosedur, dan
5)      Akuntabilitas Outcome- tanggungjawab atas hasil.
Sheila Elwood dalam Mardiasno mengemukakan ada empat jenis akuntabilitas, yaitu :
1)      Akuntabilitas hukum dan peraturan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang diisyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik. Untuk menjamin dijalankannya jenis auntabilitas ini perlu dilakukan audit kepatuhan.
2)      Akuntabilitas proses, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas apakah sudah cukup baik. Jenis akuntabilitas ini dapat diwujudkan melalui pemberian pelayanan yang cepat, responsif, dan murah biaya.
3)       Akuntabilitas program, yaitu : akuntabilitas yang terkait dengan perimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai dengan baik, atau apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan alternatif program yang dapat memberikan hasil optimal dengan biaya yang minimal.
4)      Akuntabilitas kebijakan, yaitu akuntabilitas yang terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam terhadap DPRD sebagai legislatif dan masyarakat luas. Ini artinya, perlu adanya transparansi kebijakan sehingga masyarakat dapat melakukan penilaian dan pengawasan serta terlibat dalam pengambilan keputusan.

Memperhatikan jenis-jenis akuntabilitas seperti dikemukakan Sheila Elwood diatas, maka pejabat publik didalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya disamping harus berakuntabilitas menurut umum atau peraturan, juga dalam prosespelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, dalam program yang dimplementasikan, dan juga dalam kebijakan yang dibuat atau dirumuskan. Berbeda halnya dengan Yango yang menyatakan ada 4 jenis akuntabilitas, diantaranya yaitu:
1)      Traditional atau regulatory accountability. Dimaksudkan bahwa untuk mempertahankan tingkat efisiensi pelaksanaan administrasi publik yang mengarah pada perwujudan pelayanan prima, maka perlu akuntabilitas tradisional atau akuntabilitas regular untuk mendapatkan informasi mengenai kepatuhan pada peraturan yang berlaku terutama yang terkait dengan aturan fisikal dan peraturan pelaksanaan administrasi publik disebut juga compliance accountability.
2)      Managerial Accountability, yang menititberatkan pada efisiensi dan kehematan penggunaan dana, harta kekayaan, sumber daya manusia, dan sumber-sumber daya lainnya.
3)      Program accountability, memfokuskan pada penciptaan hasil operasi pemerintah. Untuk itu, semua pegawai pemerintah harus dapat menjawab pertanyaan disekitar penyampaian tujuan pemerintah, bukan sekedar ketaatan pada peraturan yang berlaku.
4)      Process accountability, memfokuskan kepada informasi mengenai tingkat pencapaian kesejahteraan sosial atas pelaksanaan kebijakan dan aktivitasaktivitas organisasi, sebab rakyat yang nota bene pemegang kekuasaan, selayaknya memiliki kemampuan untuk menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya sudah merugikan mereka.

Dari berbagai jenis akuntabilitas yang telah dipaparkan, maka penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan termasuk dalam akuntabilitas proses menurut Sheila Elwood , yaitu akuntabilitas yang terkait dengan prosedur yang digunakan dalam menjalankan tugas apakah sudah cukup baik. Hal ini dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan yang cepat, responsif dan murah biaya.

2.1.2 Indikator akuntabilitas
 David Hulme dan Mark Turney mengemukakan bahwa akuntabilitas merupakan suatu konsep yang kompleks dan memiliki beberapa instrumen untuk mengukurnya, yaitu adanya indikator seperti :
(1) legitimasi bagi para pembuat kebijakan;
 (2) keberadaan kualitas moral yang memadai;
 (3) kepekaan;
 (4) keterbukaan;
(5) pemanfaatan sumber daya secara optimal; dan
(6) upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
 Jadi menurut Hulme dan Turner, akuntabilitas terkait dengan beberapa pertanyaan berikut ini :
1)      Apakah para elit berkuasa telah dipilih melalui suatu    pemilihan yang jujur, adil dan dengan melibatkan partisipasi publik secara optimal?
2)       Adakah kualitas moral dan tingkah laku elit berkuasa cukup cukup memadai?
3)       Apakah elit yang berkuasa memiliki kepekaan yang tinggi atas aspirasi yang berkembang di masyarakat luas?
4)       Apakah para elit yang berkuasa memiliki keterbukaan yang memadai?
5)      Apakah sumber daya yang ada telah dimanfaatkan secara optimal?
6)       Apakah dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan sudah dilaksanakan dengan efektif dan efisien? Akuntabilitas sebagai instrumen kontrol dapat mencapai keberhasilan hanya jika:
7)      Pegawai publik memahami dan menerima tanggungjawab atas hasil yang diharapkan dari mereka;
8)       Bila pegawai publik diberi otoritas yang sebanding dengan tanggung jawabnya; bila ukuran evaluasi kinerja yang efektif dan pantas digunakan dan hasilnya diberitahukan pada atasan dan individu bersangkutan.
9)       Bila tindakan yang sesuai, adil, dan tepat waktu diambil sebagai respon atas hasil yang dicapai dan cara pencapaiannya; dan
10)   Bila menteri dan pemimpin politik berkomitmen tidak hanya menghargai mekanisme dan prosedur akuntabilitas ini, namun juga menahan diri untuk tidak menggunakan posisi otoritasnya untuk mempengaruhi fungsi normal administrasi.
Dari dimensi akuntabilitas yang telah di jelaskan dan disebutkan di atas yang bersumber dari Elwood, dimensi tersebut dapat di jabarkan menjadi indikator akuntabilitas adalah sebagai berikut :
 1. Akuntabilitas Hukum dan Kejujuran
a. Kepatuhan terhadap hukum.
b. Penghindaran korupsi dan kolusi.
2. Akuntabilitas Proses
a. Adanya kepatuhan terhadap prosedur.
b. Adanya pelayanan publik yang responsif.
 c. Adanya pelayanan publik yang cermat.
d. Adanya pelayanan publik yang biaya murah.

3. Akuntabilitas program:
a. Alternatif program yang memberikan hasil yang optimal.
b. Mempertanggung jawabkan yang telah dibuat.
4. Akuntabilitas Kebijakan
a. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah diambil.
Sementera, Plumter menyatakan bahwa untuk mencapai akuntabilitas diperlukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Exemplary leadership, dimaksudkan bahwa seorang pemimpin harus sensitif, responsif, akuntabel dan transparan kepada bawahan;
b. Public Debate, artinya sebelum kebijakan yang besar disahkan seharusnya diadakan public debate terlebih dahulu untuk mencapai hasil yang maksimal;
 c. Coordination, dimaksudkan bahwa koordinasi yang baik antara semua instansi pemerintah akan sangat baik bagi tumbuh kembangnya akuntabilitas;
 d. Autonomy, artinya instansi pemerintah dapat melaksanakan kebijakan menurut caranya sendiri yang paling menguntungkan, paling efisien dan paling efektif bagi pencapaian tujuan organisasi;
e. Explicitness and clarity, artinya standar evaluasi kinerja harus diungkapkan secara nyata dan jelas sehingga dapat diketahui secara jelas apa yang harus diakuntabilitaskan;
 f. Legitimacy and acceptance, tujuan dan makna akuntabilitas harus dikomunikasikan secara terbuka pada semua pihak sehingga standar dan aturannya dapat ditentukan dapat diterima oleh semua pihak;
 g. Negotiation, maksudnya harus dilakukan negosiasi nasional mengenai perbedaan-peerbedaan tujuan dan sasaran, tanggungjawab dan kewenangan setiap instansi pemerintah;
h. Educational compaign and publicity, dimaksudkan perlu dibuatkan pilot project pelaksanaan akuntabilitas yang kemudian dikomunikasikan kepada seluruh masyarakat sehingga akan diperoleh ekspektasi mereka dan bagaimana tanggapan mereka mengenai hal tersebut;
 i. Feed back and evaluation, yaitu bahwa akuntabilitas harus tentu menerus ditingkatkan dan disempurnakan, maka perlu informasi sebagai umpan baik dari penerima akuntabilitas serta dilakukan evaluasi perbaikannya.
 j. Adaption and recycling, yaitu perubahan yang terjadi dimasyarakat akan mengakibatkan perubahan dalam akuntabilitas. Sistem akuntabilitas harus secara terus menerus tanggap terhadap setiap perubahan yang terjadi di masyarakat.



2.2  PELAYANAN PUBLIK
Pendapat Boediono (2003:60), bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.Nurcholis (2005:178) memberikan pengertian publik sebagai sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.Berdasarkan definisi pelayanan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh organisasi atau instansi yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang dapat berbentuk uang, barang, ide, atau gagasan ataupun surat-surat atas dasar keikhlasan, rasa senang, jujur, mengutamakan rasa puas bagi yang menerima layananan.
Menurut Kurniawan (dalam Sinambela, 2006:5) pelayanan publik diartikan sebagai pemberi pelayanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditetapkan.
Menurut UU No.25/2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dari definisi diatas dapat dipahami bahwa pelayanan publik merupakan jenis bidang usaha yang dikelola oleh pemerintah dalam bentuk barang dan jasa untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa berorientasi.




2.2.1  Asas-asas Pelayanan Publik
1.      Transparansi : Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak, dan dapat diakses oleh semua pihak, disediakan secara memadahi dan mudah disediakan secara memadahi dan mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas : dapat dipertanggkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip efisiensi & efektivitas.
4.      Partisipasi : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5.      Kesamaan hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6.      Keseimbangan hak & kewajiban : pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

2.2.2  Prinsip Pelayanan Publik
1.      Kesederhanaan : prosedur pelayanan tidak berbelit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan Kejelasan :
a)      Persyaratan teknis dan administratif pelayanan public
b)      Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/sengketa
c)      Rincian biaya dan tata cara pembayaran
2.      Kepastian waktu :pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
3.      Akurasi : produk layanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
4.      Keamanan : proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum
5.      Tanggung jawab : pimpinan penyelenggara pelayanan  publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelyanan dan penyelesaian keluha/sengketa
6.      Kelengkapan sarana dan prasarana : sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadahi termasuk system TI dan telekomunikasi.
7.      Kemudahan akses : tempat dan lokasi pelayanan mudahdijangkau dan mudah dalam memanfaatkan sistem T I dan telekomunikasi
8.      Kedisiplinan : pemberi pelayanan harus disiplin, sopan, dan ramah
9.      Kenyamanan : Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman yang dilengkapi sarana pendukung pelayanan seperti parkir, kamar mandi, dll.




2.3  E-KTP / KTP ELEKTRONIK
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)

Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1.    Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
2.    Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan
3.    ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
4.    Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut :

Informasi  penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:

 

Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1.      Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
2.      Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
3.      Implanter, yaitu pemasangan antenna.
4.      Printing,yaitu pencetakan kartu.
5.      Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
6.      Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.




2.4  PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN
2.4.1        Pemerintahan Desa
Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah desa dimaknai sebagai  kesatuan masyarakat  hukum yang  memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan  pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, megakui  otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah  ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan tertentu.
Sebagai perwujudan demokrasi sesuai dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 maka pemerintahan dalam tatanan pemerintah desa dibentuk Badan Pesmusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lain yang  disesuaikan dengan budaya yang berkembang di desa bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga pengatur dan pengontrol dalam penyelenggaraan pemerintah desa, seperti dalam pembuatan dan pelaksanaan  Peratuan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa.
Dengan demikian pemerintah desa adalah kepala desa beserta perangkat desa dan anggota BPD. Kepala desa pada sasarnya bertanggung jawab kepada rakyat desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat  menyampaikan informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus memberi peluang kepada masyarakat  melalui  Badan Permusyawaratan Desa untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Bab IV pasal 11 pemerintah desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang definisi Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Peran aparatur pemerintah desa sangat diharapkan dalam rangka mewujudkan peran pemerintahan sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah dalam UU No. 32 tahun 2004, yakni pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat yang berimbas kepada terwujudnya pembangunan nasional.
Dalam lingkungan pemerintah desa, kepala desa dan seluruh perangkat desa sebagai pelaksana tugas pemerintah di desa yang diharapkan dapat melaksanakan tugas pemerintah desa dengan baik demi terciptanya kesejahteraan dan pembangunan rakyat di desa. Peran aparatur pemerintah desa merupakan suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kuantitas, kualitas dan waktu) yang telah dicapai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.4.2        Pemerintah Kelurahan
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah    Kecamatan, dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah  kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil, kelurahn memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya sebuah Desa dapat diubah statusnya menjadi Kelurahan.
Sesuai dengan Nomor 73 Tahun 2005, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan. Pembentukan Kelurahan harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat :
1.      Jumlah Penduduk
2.      Luas Wilayah
3.      Bagian Wilayah Kerja
4.      Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukkan, penghapusan dan penggabungan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Camat.
Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Selain tugas itu, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Urusan pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Pelimpahan urusan pemerintahan, disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. Pelimpahan urusan pemerintahan ditetapkan dalam peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
Dalam melaksanakan tugas, Lurah mempunyai fungsi :
1.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan,
2.    Pemberdayaan masyarakat,
3.    Pelayanan masyarakat,
4.    Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,pemeliharaan prasarana dan
5.    Fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan Kelurahan, Lurah dibantu perangkat kelurahan. Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi Seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah. Perangkat Kelurahan, diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota



BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  DESAIN PENELITIAN 
Dalam Penelitian ini, peniliti akan menggunakan metode penelitian kualitatif dimana penelitian ini menggunakan data deskripstif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5). Penelitian kualitatif dari sisi definisi lainnya dikemukankan bahwa hal itu merupakan penelitian yang memanfaatkan wawancara terbuka untuk menelaah dan memahami sikap, pandangan, perasaan dan perilaku individu atau sekelompok orang.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Menurut Whitney (1960), metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interprestasi yang tepat.

3.2  LOKASI DAN WAKTU PENELITIAN
Penelitian ini akan dilakukan di kantor dan lingkungan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Belimbing Kota Malang, dengan alasan penelitian adalah untuk mengetahui akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Belimbing kota malang. Dan adapun waktu pelaksanaan penelitian ini, akan dilakukan dari tanggal 01 April sampai dengan 30 Juni 2017 di Kelurahan Bunulrejo  Kecamatan Blimbing Kota Malang itu sendiri.

3.3  SUBJEK PENELTIAN
Yang menjadi subjek dalam penelitian ini adalah aparat pemerintah kelurahan bunulrejo dann beberapa masyarakat yang menerima pelayanan dalam pembuatan e-KTP.

3.4  FOKUS PENELITIAN
Fokus penelitian adalah aspek-aspek yang digunakan sebagai garis besar penelitian dalam penelitian ini dan bertujuan untuk memudahkan peneliti dan mencegah kekeliruan dalam menentukan data yang diperlukan dalam suatu penelitian. Dalam penelitian ini yang menjadi fokus penelitian adalah akuntabilitas pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP di kelurahan bunulrejo kecamatan belimbing kota malang.

3.5  SUMBER DATA DAN INSTRUMEN PENELITIAN
3.5.1        Sumber Data
Pengumpulan data harus sistematis, terarah, dan bertujuan sehingga data yang dikumpulkan memiliki relevansi dengan penelitian yang dilakukan. Data yang dikumpulkan memiliki beberapa kegunaan, antara lain sebagai berikut:
1.      Memperoleh gambaran tentang keadaan atau persoalan
2.      Membuat keputusan atau memecahkan masalah.
Dalam penelitian ini, peneliti memperoleh sumber data berupa :
1.    Data Primer, merupakan data yang diperoleh dari tangan pertama dan diolah oleh suatu organisasi atau perorangan. Dalam hal ini adalah aparatur pemerintah kelurahan yang berwenang di Kantor Kelurahan bunulrejo kecamatan belimbing kota malang
2.    Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh suatu organisasi atau perorangan yang diperoleh dari pihak lain yang telah mengumpulkan dan mengolahnya. Dalam hal ini adalah melalui Situs Kantor Kelurahan bunulrejo dan masyarakat kelurahan bunulrejo`.
3.5.2        Instrumen Penelitian
Dalam setiap penelitian, Peneliti adalah alat pengumpul data yang utama dengan kata lain peneliti adalah Instrumen Penelitian, yakni dalam usaha pengumpulan data. Selain itu dalam penelitian ini digunakan Pedoman Wawancara, catatan lapangan dan buku-buku refrensi sebagai Instrumen penelitian yang lain.

3.6  TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data maka tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah:
1.      Observasi/Pengamatan
Observasi atau pengamatan merupakan tehnik pengumpulan data dengan mengamati secara langsung sasaran atau obyek penelitian dan merekam peristiwa dan perilaku secara wajar dan rinci, adapun obyek yang diamati adalah masyarakat yang menjadi responden dan masyarakat di sekitar wilayah penelitian secara umum.
2.      Wawancara
Wawancara tidak terstruktur kepada responden dan informan kunci dengan maksud untuk melengkapi dan memperdalam hasil pengamatan sehingga dapat mengungkap masalah yang akan diteliti.
3.      Dokumentasi
Dokumentasi dalam penelitian ini digunakan untuk melengkapi data yang menurut peneliti sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan menampilkan rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian.

3.7.  TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik analisa data yang digunakan oleh peneliti dalam melakukan analisis data adalah dengan menggunakan teknik analisa data kualitatif yaitu dengan cara :
1.      Menelaah seluruh data yang telah terkumpul melalui pengamatan (observasi) dan wawancara (interview). Dalam menelaah data dilkukan secara deskriptif dan reflektif. Deskriptif yaitu menerangkan gambaran mengenai kondisi/keadaan pada saat melakukan penelitian seobjektif mungkin, sedangkan Reflektif yaitu menerangkan objek penelitian yang kita teliti secara lebih mendalam dengan menambahkan intepretasi dan persepsi terhadap obyek yang diteliti/sedang dikaji.
2.      Melakukan reduksi data, yaitu menyeleksi data dengan memilih yang penting-penting saja sehingga rangkuman inti dari penelitian tersebut tetap berada didalamnya dan hasil penelitian yang diteliti akan lebih fokus.
3.      Kategorisasi yaitu mengelompokkan data sesuai kategori dengan menyesuaikan obyek kajian yang akan dianalisa dan yang diperlukan dari hasil reduksi.
4.      Menafsirkan/mamaknai terhadap data yang sudah didapat yaitu semakin dimaknai dengan pertimbangan-pertimbangan apakah sudah sesuai dengan teori yang diapakai apa belum.


DAFTAR PUSTAKA

Apriyanti Devi, Peran Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, Gramedia, Bandung, 2012.
Hatimah, Ihat..Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora Utama Press, Bandung 2007.
Kumorotomo, W. “Pelayanan Yang Akuntabel dan Bebas Dari KKN “ Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.2006.
Dwiyanto, A. “Mengapa Pelayanan Publik?”Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada Uuniversity Press. Yogjakarta. 2006.
Agus, E. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogjakarta. Gadjah Mada University Press. 2006.
Sugiono, Dr., Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta, Bandung. 2014.
Moleong, L J., Metode Penelitian Kualitatif. Rosdakarya, Bandung. 2006.
Bungin, Burhan. 2001 .Metodelogi Penelitian Sosial: Format-format kuantitatif dan kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press.
KepMenPAN No.63/KEP/M.PAN/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik
http://ardisukma.blogspot.co.id/2012/12/proposal-penelitian-pengaruh-kualitas.html
http://be-es-i.blogspot.co.id/2012/01/pengertian-e-ktp-ktp-elektronik.html















Tidak ada komentar:

Posting Komentar